Ilustrasi cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT). Grafis: Deva Satria/TrenAsia
Nasional

Perokok Dewasa Berhak atas Informasi Valid dan Terpercaya soal Produk Tembakau Alternatif

  • Masyarakat mempunyai hak memperoleh informasi yang valid dan dapat diandalkan untuk meningkatkan kualitas kesehatannya. Hak yang sama juga dimiliki oleh perokok dewasa, terutama atas informasi terkait mengenai bahaya merokok

Nasional

Liza Zahara

JAKARTA – Masyarakat mempunyai hak memperoleh informasi yang valid dan dapat diandalkan untuk meningkatkan kualitas kesehatannya. Hak yang sama juga dimiliki oleh perokok dewasa, terutama atas informasi terkait mengenai bahaya merokok, dan di sisi lain, fakta tentang produk tembakau alternatif yang telah terbukti secara riset memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan rokok.

Direktur Eksekutif Center of Youth and Population (CYPR) Dedek Prayudi menyebutkan akses dan layanan untuk mendapatkan informasi tentang produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau dipanaskan, rokok elektrik, maupun kantong nikotin, merupakan bagian dari hak asasi manusia. Untuk itu, informasi mengenai produk tersebut perlu disusun dan disampaikan dengan komprehensif.

“Upaya pemerintah dalam mencari, membuat, dan mendistribusikan informasi mengenai produk tembakau alternatif adalah sebuah kewajiban dalam pemenuhan hak-hak tersebut,” kata Dedek atau yang akrab disapa Uki.

Dedek menjelaskan hak untuk mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, khususnya pada Pasal 25 yang mengatur tentang hak untuk sehat. Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Saat ini, ada banyak riset yang membuktikan bahwa produk tembakau yang dipanaskan memiliki kadar risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok. Salah satunya adakah riset toksikologi yang dipublikasikan oleh dosen Universitas Airlangga, Shoim Hidayat, yang menyebutkan bahwa kandungan senyawa kimia pada uap produk tembakau yang dipanaskan 90% lebih rendah daripada yang ada pada asap rokok. Selain itu, uap produk tembakau dipanaskan juga tidak menghasilkan TAR, senyawa yang berpotensi meningkatkan risiko kesehatan.

Oleh karena itu, pemerintah wajib mengedukasi masyarakat terkait informasi saintifik ini. Karena pemanfaatan produk tembakau alternatif yang baik dan diregulasi berlandaskan konsep pengurangan bahaya tembakau dapat menjadi instrumen untuk mengurangi prevalensi merokok. Sebaliknya, absennya ketersediaan informasi yang valid dan dapat diandalkan merupakan bentuk pengingkaran salah satu komponen hak asasi manusia.

Pada dimensi kebijakan, hal ini merupakan bentuk pengingkaran kebijakan terhadap ilmu pengetahuan. “Pengingkaran ini, lebih jauh, berdampak buruk kepada perkembangan pembangunan,” kata Dedek.

Di sisi lain, masyarakat Indonesia saat ini mengalami pergeseran paradigma berpikir sehingga menjadi semakin logis dan saintifik. Ketidakpercayaan publik (public distrust) berpotensi terjadi jika negara gagal mengimbangi kondisi ini dalam perumusan setiap kebijakan yang ada.

Selain itu, Indonesia juga berpotensi kehilangan peluang untuk menurunkan prevalensi merokok dan diversifikasi hilir produk tembakau yang sudah disediakan oleh pasar dan inovasi di dalam produk tembakau alternatif.

Tomas O’Gorman Pengacara asal Meksiko, yang juga pengajar Hukum Korporasi dan Hukum Suksesi Universidad Panamericana, pada Global Forum on Nicotine (GFN) 2022 menyebutkan bahwa hak atas informasi dalam upaya pengurangan bahaya rokok merupakan komponen penting dalam penegakan hak atas kesehatan.

“Karena hak atas pengurangan bahaya tembakau merupakan cara terbaik untuk menegakkan hak atas kesehatan.” ujarnya.

Selain informasi yang valid dan dapat diandalkan, satu hal lagi yang perlu dipertimbangkan adalah hak untuk menyampaikan pendapat oleh para pihak yang terlibat langsung. Khususnya, dalam pembuatan kebijakan yang akan berdampak pada mereka. Oleh karena itu, dalam pembuatan kebijakan terkait pengurangan bahaya rokok, penting bagi pemerintah untuk mendengarkan suara konsumen.