Perombakan Rencana Kerja Anggaran Jadi PR Besar Sri Mulyani
- Menkeu mengatakan sinergi akan terus dilakukan sehingga restrukturisasi kementerian dan lembaga dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.
Nasional
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus merombak rencana kerja anggaran sisa tahun anggaran 2024 dan 2025. Hal ini untuk mengakomodasi kemunculan kementerian/lembaga (K/L) baru.
Perubahan tersebut meliputi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Dengan adanya perubahan dan munculnya K/L (kementerian/lembaga) baru, perlu dilakukan restrukturisasi terhadap Rencana Kerja Anggaran K/L (RKAKL) dan DIPA untuk sisa TA 2024 dan TA 2025,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya di akun Instagram resmi @smindrawati Rabu 23 Oktober 2024..
Dia menambahkan restrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.
- Saatnya Warga Miskin Tak Hanya jadi Obyek Makan Gratis
- Prabowo Perintahkan Pembelajaran Matematika Sejak TK, UN Bakal Dilaksanakan Lagi?
- 8 Fakta Penting dari Sidang Kabinet Perdana yang Dipimpin Prabowo Subianto
“Kita berupaya agar berbagai program dari Presiden dan Wakil Presiden dapat segera berjalan dengan tetap mempertahankan prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, saya meminta agar komunikasi dan koordinasi terus ditingkatkan,” tulis dia lagi.
Dalam perombakan anggaran itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menkeu mengatakan sinergi akan terus dilakukan sehingga restrukturisasi K/L dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.
“Mari kita mulai pekerjaan ini dengan niat baik dan pikiran yang terbuka. Mengabdi untuk membangun Indonesia secara kuat agar bisa maju, berdaulat, adil, makmur, dan bermartabat,” tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto seperti diketahui melantik 48 menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. Selain itu juga lima pejabat setingkat menteri, yakni Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Sementara wakil menteri negara yang dilantik mencapai 55 pejabat.