Pasar Modal

Perpanjangan Restrukturisasi Kredit akan Dilakukan OJK hingga Maret 2022

  • Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.
Pasar Modal
Fachrizal

Fachrizal

Author

Jakarta - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Namun, sebelum implementasi ini dilakukan, pihak OJK harus mendiskusikan beberapa hal terkait implementasi tersebut dengan industri perbankan. 

Hal ini dimaksudkan untuk menganalisa kemampuan industri perbankan dalam mempersiapkan jangka waktu perpanjangan dimulai dan bagaimana industri mempunyai kekuatan untuk membuat penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).

“Ada beberapa hal yang akan kami bicarakan dengan industri terlebih dahulu, namun semua ini dalam perhitungan kami, namun pada prinsipnya akan kami perpanjang," tegas Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.

Wimboh mengungkap, pihak OJK umumnya selalu berdiskusi dengan pihak industri perbankan sebelum membuat peraturan lebih lanjut mengenai restrukturisasi kredit. Ia berharap pada tahun ini proses pembahasan aturan perpanjangan restrukturisasi kredit bisa dilakukan lebih cepat, sehingga bisa membantu pemulihan ekonomi nasional.

Lewat perpanjangan restrukturisasi kredit ini, OJK berkomitmen untuk terus mendorong dan memonitor akses masyarakat ke perbankan melalui kredit. Adapun intermediasi perbankan menunjukkan peningkatan dengan risiko kredit yang terjaga, tercermin dari kredit perbankan pada Juni 2021 naik Rp67,39 triliun dari bulan sebelumnya atau tumbuh 0,59 persen secara tahunan (yoy) atau 1,83 persen secara tahun kalender (ytd).

"Hal tersebut meneruskan tren perbaikan dalam kuartal terakhir, disertai tingkat suku bunga kredit dengan tren menurun 43 basis poin dibanding Maret 2021, sejalan dengan peningkatan kinerja ekonomi di kuartal II 2021," katanya.