Nampak sejumlah karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang, Kamis 17 Februari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Perppu Cipta Kerja Terkesan Buru-Buru, Apindo: Kami Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut buka suara terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Apindo menyoroti terkait penetapan perppu yang dianggap tidak melibatkan pengusaha dalam pembahasan substantifnya.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut buka suara terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Apindo menyoroti terkait penetapan perppu yang dianggap tidak melibatkan pengusaha dalam pembahasan substantifnya.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani terkejut dengan terbitnya landasan hukum pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 ini yang dinilai mendadak. Selain Perppu pihaknya juga tidak dilibatkan dalam pengesahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

"Ini lucu. Kami yang memberikan kerja, kami juga yang memberikan gaji, kami juga tidak diajak bicara, tiba-tiba main putus saja. Teman-teman pengusaha lain juga enggak ada yang diajak bicara, sih," ujar Hariyadi pada Press Conference Apindo pada Selasa, 3 Januari 2023.

Tak hanya itu, Apindo juga menyoroti substansi Perppu Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Dicontohkan dengan perubahan formula penghitungan upah minimum (UM) dan pengaturan alih daya (outsourcing).

Hariyadi khawatir, penerapan Perppu Cipta Kerja ini justru akan mengganggu fungsi sesungguhnya dari UM yang merupakan jaring pengaman sosial. Pasalnya, kenaikannya ini justru diprediksikan bisa menurunkan penyerapan tenaga kerja.

"Perppu ini merubah yang paling substasional yaitu mengenai upah minimum alih daya. Kalau mengikuti seperti Permrnaker 18. Andaikata tetap seperti itu di mana inflasi ditambahkan pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Ini sebetulnya malah akan menyusutkan tenaga kerja," tambahnya

Sekedar informasi, formula tentang pengupahan diatur dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja yang berbunyi :

"Formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu".

Beleid tersebut dinilai memberatkan dunia usaha karena mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sementara itu, UU Cipta Kerja hanya mencakup satu variabel: pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Lalu terkait alih daya. Apindo menyoroti beberapa perubahan, terutama dalam pasal 64 menyangkut tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Sebelumnya, pasal tersebut telah dihapus dalam UU Cipta Kerja. Namun di Perppu ini, aturan tersebut dimunculkan kembali.

Menurutnya di industri sekarang banyak muncul kemampuan-kemampuan baru sehingga Outsoursing bukan untuk mencari pekerja murah tetapi pekerja yang terampil.