Pedagangan Karbon
Energi

Perpres CCS Ditargetkan Rampung Februari 2024, Negara Lain Bisa Simpan Karbon di Indonesia

  • Perpres akan memberikan kesempatan industri untuk melakukan CCS ke Wilayah Kerja Injeksi, yaitu wilayah yang dikhususkan untuk penginjeksian emisi CO2.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait Carbon Capture Storage (CCS) akan segera terbit diperkirakan pada Februari 2024. 

Tutuka menyebut, dalam baleid tersbeut akan membuka ruang skema penyimpanan karbon dari luar industri minyak dan gas (migas).

Tutuka mengatakan, dengan Perpres tersebut, akan memberikan kesempatan industri untuk melakukan CCS ke Wilayah Kerja Injeksi, yaitu wilayah yang dikhususkan untuk penginjeksian emisi CO2. Selain itu, dengan perpres itu juga akan dimungkinkan untuk melakukan cross border CO2.

"Perpres ini mempunyai ruang lingkup yang lebih besar daripada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2023, dalam hal apa, permen itu terbatas untuk CCS yang berada di Wilayah Kerja (WK) saja. Jadi kalau ada industri mengeluarkan emisi CO2 eh tidak bisa dilakukan CCS di wilayah WK," ungkapnya saat konferensi pers terkait capaian kinerja sektor migas tahun 2023 di Gedung Migas dilansir Kamis 18 Januari 2024.

Sehingga kata Tutuka misalkan suatu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki partner dari suatu negara tertentu yang banyak produksi CO2-nya tapi tidak punya area untuk diinjeksikan, itu bisa dari luar negeri dibawa ke Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra mengungkapkan untuk skema cross border bukan berarti dari luar negeri dapat langsung mengirimkan CO2 ke Indonesia untuk diinjeksikan.

Melainkan ada mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti dengan menjalin kerja sama antar pemerintah (G to G) yang dituangkan dalam perjanjian internasional.

Setelah ada kesepakatan GToG selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perusahaan melalui skema bisnis to bisnis (B to B), dan menekankan bahwa pengangkutan CO2 ini dari luar tidak menambah inventori dari GRK nasional jadi tetap itu adalah menjadi tanggung jawab dari negara tersebut.

Dalam draf Perpres, telah disepakati bahwa yang bisa melakukan cross border untuk injeksi CO2 di Indonesia, adalah industri-industri yang sudah memiliki afiliasi atau sudah melakukan investasi di Indonesia.