Perpres Percepatan IKN Diteken, Pengusaha Mendapat Hak Guna Tanah hingga Hampir 2 Abad
- Pasal 9 ayat 2 Perpres 75 Tahun 2024 juga menetapkan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang panjang, seperti Hak Guna Usaha (HGU) hingga 95 tahun dan dapat diperpanjang kembali di satu siklus setelahnya, artinya investor akan mendapat HGU hingga 190 tahun.
Nasional
JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengesahkan Perpres 75 Tahun 2024, yang digadang akan mempercepat pembangunan Infrastruktur Ibukota Nusantara (IKN) . Percepatannya meliputi penataan ekosistem perkotaan yang layak di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
Perpres ini memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha yang berminat berinvestasi di IKN. Perpres tersebut mengamanatkan pelaku usaha yang diakui sebagai pelopor akan mendapatkan insentif seperti kemudahan dalam perizinan usaha yang diperoleh melalui OIKN, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
Tarif pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) oleh OIKN dapat mencapai nol rupiah atau dengan pembayaran secara angsuran.
- Garuda Indonesia (GIAA) Raih Peringkat IdBBB, Bos Beberkan Kuncinya
- Target Saham Vale (INCO) Turun Usai Kinerja Kuartal I-2024 Merosot
- Catat Jadwalnya, Berikut Panduan Singkat, Padat, Lengkap CPNS 2024
Jangka Waktu Ratusan Tahun
Selain itu, Pasal 9 ayat 2 Perpres 75 Tahun 2024 juga menetapkan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang panjang, seperti Hak Guna Usaha (HGU) hingga 95 tahun dan dapat diperpanjang kembali di satu siklus setelahnya, artinya investor akan mendapat HGU hingga 190 tahun.
Selain itu Hak Guna Bangunan (HGB) ditetapkan sepanjang 80 tahun dan dapat diperpanjang kembali satu siklus, sehingga diakumulasikan HGB memberi kemudahan investor kelulasaan waktu 160 tahun.
Sementara itu Hak Pakai Bangunan (HPL) juga memiliki periode waktu yang sama dengan HGB, dengan akumulasi pakai selama 160 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," dikutip bunyi pasal Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut.
Syarat bagi pelaku usaha pelopor diantaranya telah menyatakan minat dan menandatangani "letter of intent" dengan OIKN, serta melakukan pembangunan IKN dengan sumber biaya di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perpres ini juga menekankan manfaat lainnya seperti kepastian jangka waktu hak atas tanah, kemudahan perizinan berusaha, dan biaya pembangunan yang lebih terjangkau.
Upaya ini diharapkan dapat menarik minat investor dan mempercepat pembangunan infrastruktur kritis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
- Garuda Indonesia (GIAA) Raih Peringkat IdBBB, Bos Beberkan Kuncinya
- Target Saham Vale (INCO) Turun Usai Kinerja Kuartal I-2024 Merosot
- Catat Jadwalnya, Berikut Panduan Singkat, Padat, Lengkap CPNS 2024
Istana Presiden Siap Digunakan
Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkap, Istana Negara diproyeksikan siap dioperasionalkan sepenuhnya akhir Juli 2024.
"Kita bisa melihat bahwa Istana Negara nanti akhir Juli akan fungsional," terang Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Imam Santoso Ernawi, dilansir siaran pers, Jumat, 12 Juli 2024.
Sementara itu lapangan upacara kompleks istana tersebut telah diselesaikan dan siap digunakan dengan kapasitas daya tampung hingga 8.000 orang.
"Lapangan upacara sudah bisa, podiumnya juga sudah selesai gitu, semua sudah berfungsi 100 persen dan siap untuk digunakan untuk Upacara HUT RI," tambah Imam.