Suasana pengunjung memadati Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Diperkirakan Mencapai Rp72 Triliun

  • Menparekraf berharap masyarakat bisa membelanjakan uangnya di daerah saat mudik Lebaran.
Nasional
Muhammad Heriyanto

Muhammad Heriyanto

Author

JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno manyampaikan bahwa perkiraan perputaran ekonomi saat momen libur lebaran tahun 2022 akan mencapai Rp72 triliun. Angka ini diperkirakan bisa lebih tinggi karena durasi libur dan cuti bersama lebaran pada tahun ini yang cukup panjang.

“Diprediksi 48 juta pemudik di tahun ini lantaran pemerintah telah melonggarkan peraturan, dan diperbolehkan mengambil libur dan cuti bersama cukup panjang, maka diprediksi uang yang dikeluarkan oleh seluruh pemudik selama momen lebaran dapat mencapai Rp72 triliun,” ujar Sandiaga Uno dalam acara Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin, 18 April 2022.

Sandiaga menjelaskan momentum mudik lebaran akan berdampak signifikan pada peningkatan konsumsi rumah tangga. Dimana sektor ini merupakan kontributor terbesar pada pertumbuhan ekonomi.

“Peningkatan biasanya terjadi di sisi konsumsi untuk makanan dan minuman, pakaian, transportasi, serta hotel dan restoran pada periode mudik lebaran. Sumbangan ketiga sektor tersebut mencapai sekitar 25 persen pada konsumsi rumah tangga, sehingga fenomena mudik akan sangat berpengaruh pada konsumsi rumah tangga,” ujarnya.

Menparekraf mengatakan, momen mudik lebaran bisa meningkatkan perputaran uang sebanyak 10 % dan mampu berkontribusi 25 % lebih pada pertumbuhan ekonomi kuartalan.  Bidang usaha penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (kuliner) juga diprediksi akan mendapatkan dampak yang sangat positif.

“Kemenparekraf mengimbau bagi para pemudik untuk membelanjakan uangnya pada produk dan jasa di daerahnya sehingga mampu berkontribusi positif dalam pemulihan perekonomian di daerah,” ujarnya.

Dengan itu pula, Menparekraf mengeluarkan Surat Edaran (SE/1/KS.02.00/MK/2022) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 sebagai upaya bagi para stakeholder pariwisata dalam mengantisipasi lonjakan kunjungan namun tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

“Para Gubernur, Bupati, dan Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata bersama dengan Satgas COVID-19 di daerah diharapkan dapat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas usaha pariwisata,” ujar Sandiaga.