Industri

Persaingan Menarik Investor Makin Ketat, SKK Migas: Perlu Stimulus

  • JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus berupaya merumuskan opsi kebijakan fiskal untuk meningkatkan iklim investasi. Kebijakan jangka pendek dan panjang ini dirancang bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan. Adapun tujuannya untuk mencapai target produksi satu juta barel minyak per hari […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus berupaya merumuskan opsi kebijakan fiskal untuk meningkatkan iklim investasi.

Kebijakan jangka pendek dan panjang ini dirancang bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan. Adapun tujuannya untuk mencapai target produksi satu juta barel minyak per hari (BOPD), serta 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada 2030.

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengungkapkan, persaingan semakin ketat untuk menarik investor. Untuk itu, dibutuhkan stimulus khusus terkait sistem bagi hasil, perpajakan, dan kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Stimulus dibutuhkan untuk memastikan proyek tersebut masih menarik bagi investor,” katanya dalam acara virtual, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, diperlukan sinergi dan integrasi seluruh stakeholders dalam rangka meningkatkan daya tarik investasi hulu migas. Hal ini dilakukan dengan mengembangkan cadangan giant discover. Selain itu, pihaknya juga akan mempercepat monetisasi undeveloped discoveries, dengan transisi Renewable Energy, serta menyiapkan ketersediaan energi yang terjangkau.

Butuh Insentif Jangka Panjang

Sementara itu, Deputi Keuangan & Monetisasi Arief S Handoko mengatakan, saat ini sebagian besar wilayah kerja yang akan dikerjakan oleh kontraktor adalah wilayah sulit. Pergerakan dimulai dari barat ke timur, dan dari darat ke laut.

Kontraktor, ujarnya, membutuhkan insentif yang beragam. Insentif yang dibutuhkan dalam jangka pendek, yakni revisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017. Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 terkait fasilitas perpajakan untuk Kontrak Kerja Sama existing.

Menurutnya, revisi diperlukan agar fasilitas pajak tidak langsung hanya diberikan sejak tahap eksplorasi. Ia berharap, fasilitas juga diberikan hingga akhir masa kontrak. Kemudian untuk kontrak kerja sama baru, Assume and Discharge dinilai perlu diberlakukan kembali melalui revisi UU Migas.

Adapun jenis insentif lain, yakni tax allowance, pembebasan Branch Profit Tax (BPT) atas penghasilan, tax consolidation, dan tax holiday.

Sebagai informasi, turunnya harga minyak pada tahun ini, menyebabkan investasi hulu migas dunia turun hingga US$125 miliar. Direktur Riset untuk Asia Pacific Wood MacKenzie Andrew Harwood menjelaskan, pada saat yang sama juga terjadi perubahan paradigma.

“Beberapa perusahaan hulu migas mulai tertarik mengembangkan industri energi alternatif,” ujarnya.

Saat ini, diungkapkan bahwa industri hulu migas sedang bertransformasi secara business not usual. SKK Migas sendiri telah menjalankan langkah Improving Existing Asset Value /Maintain production baseline, percepatan transfomasi cadangan migas menjadi produksi migas. Selain itu, dilakukan pula ekplorasi area migas baru.

Investasi di sektor hulu migas dianggap bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pada tahun lalu, misalnya, investasi dari proyek hulu migas mencapai US$11,9 miliar. Jumlah tersebut hampir sama dengan investasi sektor infrastruktur yang sebesar US$12,1 miliar. Bahkan, angka ini jauh lebih tinggi dari investasi sektor pariwisata US$1,4 miliar.