<p>Kendaraan melintas di ruas jalan Tol Transjawa Jembatan Kalikuto. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Infrastruktur

Persiapan Mudik Lebaran 2024, Cek Tarif Tol Terbaru Jakarta-Cikampek

  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) telah menaikkan tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ).

Infrastruktur

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) dan anak perusahaannya, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), telah menaikkan tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). 

Dengan demiakian, saat mudik Lebaran nanti, pengendara yang melewati tol Transjawa untuk rute Jakarta-Cikampek diharapkan siap menghadapi pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Penyesuaian tarif tersebut telah berlaku sejak Sabtu, 9 Maret 2024, kemarin. 

“Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 250/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2024,” demikian pernyataan Jasa Marga dikutip pada Senin, 11 Maret 2024.

Ria Marlinda Paallo, Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasa Marga Transjawa Tol (JTT), mengungkapkan bahwa peningkatan tarif tol adalah langkah yang diambil sebagai bentuk kompensasi atas penambahan jalur pada Tol Jakarta-Cikampek, termasuk melibatkan fasilitas emergency parking bay di Jalan Layang MBZ. 

Peningkatan tarif tersebut lanjutnya, diakui sebagai bagian dari strategi yang diperlukan guna mendukung pemeliharaan dan peningkatan kualitas layanan jalan tol, serta untuk memastikan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Adapun rincian kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ untuk jarak terjauh dengan sistem terbuka. Berikut adalah perincian tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang akan berlaku mulai 9 Maret 2024:

Jakarta-Cikampek (Japek):

Menuju Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur

  • Golongan I: Rp4.000 menjadi Rp5.000
  • Golongan II dan III: Rp6.000 menjadi Rp8.000
  • Golongan IV dan V: Rp8.000 menjadi Rp11.000

Menuju Cikunir, Bekasi Barat, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat

  • Golongan I: Rp7.000 menjadi Rp9.000
  • Golongan II dan III: Rp10.500 menjadi Rp14.000
  • Golongan IV dan V: Rp14.000 menjadi Rp19.000

Menuju Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat

  • Golongan I: Rp12.000 menjadi Rp16.500
  • Golongan II dan III: Rp18.000 menjadi Rp24.500
  • Golongan IV dan V: Rp24.000 menjadi Rp32.500

Menuju Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek

  • Golongan I: Rp20.000 menjadi Rp27.000
  • Golongan II dan III: Rp30.000
  • Golongan IV dan V: Rp40.000 menjadi Rp54.000