Ilustrasi penandatanganan polis asuransi.
IKNB

Persyaratan Modal Minimum Asuransi Dapat Memicu Aksi Konsolidasi dan Korporasi

  • Investment Analyst Lead Stockbit Rahmanto Tyas Raharja mengatakan, kebijakan peningkatan modal minimum di industri asuransi mengingatkan pada kejadian serupa yang terjadi di sektor perbankan pada 2020–2021.
IKNB
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Persyaratan modal minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai dapat mendorong aksi konsolidasi di industri asuransi seperti yang terjadi juga di sektor perbankan secara historis.

Investment Analyst Lead Stockbit Rahmanto Tyas Raharja mengatakan, kebijakan peningkatan modal minimum di industri asuransi mengingatkan pada kejadian serupa yang terjadi di sektor perbankan pada 2020–2021. 

Kebijakan serupa dalam sektor perbankan telah mendorong konsolidasi perusahaan perbankan. Dalam menghadapi situasi serupa, tampaknya kebijakan modal minimum di industri asuransi juga memiliki potensi untuk mendorong konsolidasi dan tindakan korporasi.

“Ketentuan modal minimum di industri asuransi juga berpotensi mendorong konsolidasi serta aksi korporasi ke depannya seperti rights issue, private placement, hingga merger dan akuisisi seperti yang terjadi pada industri perbankan sebelumnya,” ujar Rahmanto melalui riset yang diterima TrenAsia, Rabu, 20 Desember 2023.

Rahmanto pun menilai bahwa pengelompokan berdasarkan modal dapat memiliki dampak signifikan pada peta bisnis industri asuransi. 

Kebijakan ini berpotensi membatasi kemampuan perusahaan asuransi bermodal kecil untuk menjual produk dengan leluasa. 

Rahmanto memandang pengelompokan ini mirip dengan klasifikasi Kelompok Usaha Berdasarkan Modal Inti (KBMI) yang telah diterapkan di industri perbankan melalui POJK No.12/2021. Semakin tinggi kategori KBMI suatu bank, semakin kompleks produk yang dapat dijual oleh bank tersebut.

Skema pengelompokan KUPA juga dianggap mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) di industri perbankan. Contohnya, Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tidak dapat memenuhi batas modal minimum berkonsolidasi membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).

Rahamnto juga menyoroti POJK yang mewajibkan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi. 

Kebijakan serupa di sektor perbankan telah mendorong aksi korporasi seperti spin-off independen hingga merger dan akuisisi. Oleh karena itu, kemungkinan serupa dapat terjadi di industri asuransi.

Untuk diketahui, pada bulan Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan niatnya untuk meningkatkan batas modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. 

Langkah ini direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, dan OJK akan menggunakan ekuitas sebagai dasar untuk menentukan modal minimum bagi perusahaan asuransi yang sudah beroperasi.

Perusahaan asuransi yang baru berdiri akan dihadapkan pada persyaratan modal minimum yang lebih tinggi. Rincian modal minimum untuk perusahaan asuransi baru mencakup Rp1 triliun untuk asuransi konvensional, Rp500 miliar untuk asuransi syariah, Rp2 triliun untuk reasuransi konvensional, dan Rp1 triliun untuk reasuransi syariah.

Sejalan dengan rencana peningkatan batas modal minimum, OJK juga merencanakan pengelompokan perusahaan asuransi menjadi dua kelas berdasarkan besaran modal, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2. Peraturan mengenai klasifikasi ini dijadwalkan akan diterbitkan pada kuartal keempat tahun 2023.

Perbedaan utama antara KPPE 1 dan 2 terletak pada izin penjualan produk. KPPE 2 diperbolehkan untuk menjual produk yang lebih kompleks, sementara KPPE 1 dengan modal yang lebih rendah hanya diizinkan untuk menjual produk yang lebih sederhana. 

OJK juga berencana mengklasifikasikan perusahaan asuransi atau reasuransi yang tidak dapat memenuhi modal minimum dalam batas waktu yang telah ditentukan ke dalam Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA). 

KUPA akan menjadi alternatif bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi persyaratan ekuitas minimum hingga akhir 2028.

Perusahaan yang tidak mampu mencapai ekuitas minimum sebagai KPPE 1 dapat menjadi anak perusahaan dalam KUPA. KUPA nantinya akan dipimpin oleh satu perusahaan asuransi atau reasuransi yang termasuk dalam KPPE 2.