Pertagas Dukung Program 500 MW dan Pengembangan TKND Maluku
PT Pertamina Gas (Pertagas) menggandeng PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) untuk memuluskan Rencana Kerja Sama Pengembangan dan Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi di Provinsi Maluku.
Nasional
JAKARTA – PT Pertamina Gas (Pertagas) selaku bagian dari subholding gas turut andil dalam Program 500 MW dan Program Pengembangan Tenaga Kerja Nasional Daerah (TKND) di Maluku.
Pertagas menggandeng PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) untuk memuluskan Rencana Kerja Sama Pengembangan dan Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi di Provinsi Maluku.
Kolaborasi itu dilaksanakan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama Pertagas Wiko Migantoro dengan Direktur Utama Perseroda Musalam Latuconsina pada Selasa, 30 Maret 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Program 500 MW Maluku diluncurkan guna mendukung program kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi alias SKK Migas.
Keduanya berupaya menyediakan akses dan pasokan energi yang cukup untuk masyarakat Maluku. Selain itu, mendorong percepatan pencapaian target produksi 1 BOPD dan 12 MMSCFD gas di tahun 2030, melalui dukungan terhadap percepatan pengembangan infrastruktur gas di Pulau Seram, Provinsi Maluku.
Nilai Tambah Bagi Maluku
Gubernur Maluku Murad Ismail optimistis dengan program 500 Mega Watt ini. Selain akan menjadikan Maluku sebagai negeri yang terang benderang, menurutnya program ini dapat memberikan nilai tambah ekonomi secara konkret kepada seluruh masyarakat Maluku.
Pengembangan gas ditargetkan akan memberikan solusi pada bidang ketenagalistrikan dengan menyediakan suplai gas untuk PLTMG milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang sampai saat ini masih menggunakan high speed diesel, karena belum mendapatkan pasokan gas.
“Pemanfaatan gas bumi nasional akan mendorong efisiensi produksi energi listrik, yang secara nyata akan mampu menjadi pendorong perekonomian Provinsi Maluku dengan ketersediaan energi listrik yang bersaing dan berkelanjutan,” jelas Murad Ismail.
Murad menjelaskan potensi gas Wilayah Kerja Seram Non Bula diyakini dapat mendukung pasokan gas untuk proyek strategis Lumbung Ikan Nasional.
Di samping itu, dapat memasok pembangkit eksisting dan baru di Provinsi Maluku dan sekitarnya sesuai RUPTL 2018 – 2028 yang menurutnya setara dengan 500 MW dengan total nilai investasi sebesar Rp12 triliun.
Keberpihakan Pemerintah
Baginya, isu utama dari rencana pengelolaan potensi tersebut adalah keberpihakan pemerintah kepada daerah yang diharapkan mampu menciptakan pasar gas yang bersumber dari Lapangan Gas di Maluku. Sehingga, slogan circular economy di Maluku “dari katong par katong” dapat diwujudkan.
“Bidang energi sangat membutuhkan kecukupan sumber daya manusia, barang, dan jasa. Apabila direspons sinergis antara BUMD, pengembangan dan mitra stretegis maka dapat memberdayakan aset daerah khususnya menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Maluku dan sekitarnya,” papar dia.
Keberadaan proyek strategis di bidang energi di Maluku seperti Blok Masela, Blok Non Bula, dan 500 MW Maluku ini juga mendorong diluncurkannya Program Pengembangan Tenaga Kerja Daerah Maluku (Maluku TKND Development Program).
Selain bidang energi, program TKND Maluku juga berpeluang besar menggerakkan aset daerah Maluku lainnya, yakni di bidang perikanan Maluku lumbung ikan nasional, serta bidang pariwisata Banda Neira.
Direktur Utama PGN Suko Hartono mengapresiasi Pemerintah Provinsi Maluku atas kepercayaannya terhadap Grup Pertamina untuk mendukung program gasifikasi pembangkit di provinsi Maluku.
Ia menilai kerja sama ini sejalan dengan visi perusahaan yaitu memaksimalkan gas dalam journey transisi energy yang berkelanjutan.
“Serta menjadi sumbangsih Pertamina Group dalam memeratakan pembangunan infrastruktur energi khususnya gas alam di Provinsi Maluku,” tuntas Suko.