Ilustrasi rokok elektrik.
Dunia

Pertama di Dunia, Inggris akan Resepkan Rokok Elektrik

  • Inggris berada di jalur untuk menjadi negara pertama di dunia yang meresepkan rokok elektrik.

Dunia

Amirudin Zuhri

LONDON-Inggris berada di jalur untuk menjadi negara pertama di dunia yang meresepkan rokok elektrik. 

Badan Pengatur Obat dan Produk Kesehatan Inggris (MHRA) Jumat 29 Oktober 2021 mengumumkan langkah ini sebagai bagian upaya pemerintah untuk memangkas tingkat merokok menggunakan alat kontroversial yang diklaim kurang berbahaya daripada merokok.

MHRA sebagaimana dilaporkan Forbes mengatakan telah mengundang produsen e-rokok untuk menyerahkan produk guna menjalani evaluasi dan proses persetujuan yang sama seperti obat-obatan lainnya.

Regulator mengatakan rokok elektrik dapat diresepkan di National Health Service di Inggris untuk "membantu orang berhenti merokok produk tembakau.Meskipun tidak bebas risiko, MHRA mengatakan ulasan ahli dari Inggris dan Amerika telah jelas bahwa rokok elektrik kurang berbahaya daripada merokok.

Jika disetujui untuk resep oleh Institut Nasional untuk Kesehatan dan Perawatan Excellence (Nice), Inggris bisa menjadi negara pertama di dunia yang meresepkan e-rokok sebagai produk medis.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Tembakau adalah penyebab utama kematian, penyakit dan kemiskinan di seluruh dunia.  Semua bentuk tembakau berbahaya dan tidak ada tingkat paparan yang aman. Sebagian besar pengguna tembakau di seluruh dunia merokok. Angka di seluruh Inggris berada pada rekor terendah dengan sekitar 6,1 juta perokok,  tetapi tidak merata, dengan angka setinggi 23% di beberapa daerah miskin.

Rokok elektrik telah mendapat tanggapan berbeda dari ahli, regulator, dan legislator. Meski Inggris melihat mereka sebagai bantuan berguna untuk membantu orang berhenti merokok, mengurangi beberapa elemen yang paling berbahaya dari asap tembakau seperti tar dan karbon monoksida, negara-negara lain seperti Amerika membatasi atau melarang penjualan mereka sepenuhnya. Padahal rokok konvensional yang diyakini lebih berbahaya tidak dilarang.