<p>Sumber: linkaja.id</p>
Komunitas

Pertama di Indonesia, LinkAja Luncurkan Layanan Uang Elektronik Syariah

  • JAKARTA – PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) melalui LinkAja resmi meluncurkan layanan uang elektronik syariah pertama di Indonesia, Selasa, 14 April 2020. Layanan tersebut dikeluarkan dan bersertifikat DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik served-based dari Bank Indonesia POH Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja mengungkapkan, ada tiga kategori utama […]

Komunitas
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) melalui LinkAja resmi meluncurkan layanan uang elektronik syariah pertama di Indonesia, Selasa, 14 April 2020.

Layanan tersebut dikeluarkan dan bersertifikat DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik served-based dari Bank Indonesia

POH Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja mengungkapkan, ada tiga kategori utama yang menjadi produk layanan syariahnya, yakni ekosistem ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, serta digitalisasi pesantren dan usaha kecil dan menengah (umkm).

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi produk dan memperluas mitra kerja sebagai upaya membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2020.

Dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, ia berharap layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya yang beragama islam untuk melakukan pembayaran nontunai dan layanan keuangan digital lainnya, seperti zakat, donasi, infak, wakaf, isi saldo bank, qurban, dan sebagainya.

Hingga kini, layanan syariah LinkAja telah bekerja sama dengan lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 1000 masjid dan pesantren, serta beberapa mitra e-commerce dan offline merchants.

Bagi pengguna LinkAja yang ingin mengubah akun ke layanan syariah, hal itu dapat dilakukan dengan cara mengeklik banner layanan syariah LinkAja yang terdapat di halaman utama aplikasi.

Selanjutnya pengguna harus mengaktivasi akun dengan memasukkan PIN untuk dapat memanfaatkan beragam produk layanan syariah melalui aplikasi tersebut.