Pertamina Bangun 1.000 Pertashop di Pesantren, Cek Syaratnya
PT Pertamina (Persero) akan membangun 1.000 Pertashop di lingkungan pesantren seluruh Indonesia untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Industri
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akan membangun 1.000 Pertashop di lingkungan pesantren seluruh Indonesia untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
SVP Corporate Communication & Investor Relations Pertamina Agus Suprijanto, mengatakan jumlah itu merupakan bagian dari target 10.000 Pertashop per tahun yang dicanangkan Pertamina hingga tahun 2024.
“Pertashop akan menggerakkan dan meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren atau ekonomi syariah serta kemandirian masyarakat dan juga kemandirian daerah,” kata Agus Suprijanto dalam keterangan resmi, Senin, 26 April 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Pertashop pertama di lingkungan pesantren ada di Pondok Pesantren Nurul Qur’an di Desa Surusunda, Karangpucung, Cilacap, Jawa Tengah yang diresmikan langsung oleh Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah sekaligus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 11 April 2021.
Pertashop merupakan lembaga penyalur skala kecil milik PT Pertamina (Persero) yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, elpiji nonsubsidi, dan aneka produk ritel Pertamina lainnya.
Agus menjelaskan keberadaan Pertashop di pesantren dan pedesaan juga sangat penting untuk mendukung Pertamina menjalankan amanah melakukan pemerataan energi dan menyediakan energi yang lebih berkualitas serta ramah lingkungan.
Selain menggerakkan roda perekonomian, kehadiran Pertashop di lingkungan pondok pesantren juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar pondok.
“Pembangunan dan pengoperasian Pertashop juga mengandung TKDN 84 persen sehingga bisa menggerakkan perindustrian dan perekonomian nasional,” ujar Agus.
Syarat utama menjadi mitra dalam pengelolaan Pertashop adalah badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), koperasi, usaha dagang (UD), maupun badan usaha milik desa (BUMDes). Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui website https://kemitraan.pertamina.com/ atau call center 135
Dengan Pertashop, konsumen yang tinggal di pedesaan tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke SPBU hanya untuk mengisi bahan bakar. (SKO)