Pertamina Buka Suara, Ada Penimbunan Satu Truk LPG di Bogor
- LPG 3 kilogram (kg) atau subsidi sebanyak satu truk ditimbun oknum di daerah Bogor. Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu truk LPG 3 kg dan tabung 12 kg.
Nasional
JAKARTA - LPG 3 kilogram (kg) atau subsidi sebanyak satu truk ditimbun oknum di daerah Bogor. Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu truk LPG 3 kg dan tabung 12 kg.
Area Manager Communication Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk mendistribusikan Tabung Elpiji 3 bersubsidi agar tepat sasaran.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Jawa Barat, Polres Bogor dan Polsek Cileungsi yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Elpiji 3 kg bersubsidi, serta kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi kejahatan serupa” ujar Eko dalam keterangan dilansir pada Jumat, 18 November 2022.
- Depo Bangunan (DEPO) Torehkan Laba Bersih Rp60,45 Miliar pada Kuartal III-2022
- MNC Group Kuasai 44,09 Persen Saham IATA untuk Ambil Alih Bhakti Coal Resources
- Ternyata Ada 5 Tipe Kepribadian yang Berdasarkan Penggunaan Uang, Anda yang Mana?
Adapun penemuan penimbun ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kepolisian Resort Bogor - Kepolisian Sektor Cileungsi yang berhasil menindak oknum penimbun ataupun pengoplos Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Kampung Tengah Bojong Kaso Desa Cileungsi Kidul Kab Bogor.
Eko menjelaskan bahwa praktik pemindahan gas elpiji Ilegal atau oplos ini merupakan tindak pidana, karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak.
Tak hanya itu adanya tindakan ini juga berbahaya bagi pelaku, karena proses pemindahan dan pengisian elpiji dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan. Maka agar kejahatan tersebut tidak terulang lagi, Pertamina juga akan terus melakukan monitoring terhadap para mitranya.
"Kalau secara hubungan kerja lembaga penyalur yang menyalurkan tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan kontrak kerjasama yang berlaku mulai dari teguran, sanksi administrasi sampai pada pemutusan hubungan usaha (PHU), terlebih bila terindikasi ke tindakan penyimpangan yang berimplikasi hukum," tambahnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi. Jika masyarakat menemukan, ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya dilapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang.