<p>Ilustrasi.Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Pertamina Hapus BBM Premium RON 88 Mulai 1 Januari 2021, Ekonom UGM: Dukung!

  • Pemerintah berencana tidak akan lagi menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau bensin dengan nilai oktan (research octane number/RON) 88. Rencana itu akan diterapkan di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali mulai 1 Januari 2021.

Nasional

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Pemerintah berencana tidak akan lagi menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau bensin dengan nilai oktan (research octane number/RON) 88. Rencana itu akan diterapkan di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali mulai 1 Januari 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, MR. Karliansyah dalam sebuah diskusi di akun YouTube YLKI ID beberapa waktu lalu.

Rencana tersebut dianggap sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi pun menyetui rencana penghapusan peredaran BBM premium. Menurutnya, premium termasuk jenis BBM beroktan rendah, yang menghasilkan gas buang dari knalpot kendaraan bermotor dengan emisi tinggi.

“Jenis BBM dengan emisi tinggi termasuk tidak ramah lingkungan hingga membahayakan bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya saat dihubungi TrenAsia.com, Selasa 24 November 2020.

Selain beremisi tinggi, sambung Fahmy, pengadaan impor BBM premium juga berpotensi memicu moral hazard, yang menjadi sasaran empuk bagi mafia migas berburu rente. Pasalnya, sejak beberapa tahun lalu, BBM jenis ini sudah tidak dijual lagi di pasar internasional, sehingga tidak ada harga patokan.

“Pengadaan impor BBM premium dilakukan dengan blending di kilang minyak Singapura dan Malaysia, yang harganya bisa lebih mahal,” imbuhnya.

Mantan anggota Tim Anti Mafia Migas ini menilai, tidak adanya harga patokan bagi BBM premium juga memicu praktik mark-up harga. Ia bilang, hal ini juga yang menjadi pertimbangan penghapusan BBM premium sejak 5 tahun lalu.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Syarat Premium Dihapus

Ia mengamini bahwa penghapusan BBM premium pada masa pandemi akan semakin memperberat beban masyarakat karena konsumen harus migrasi ke pemakaian BBM yang harganya lebih mahal.

Untuk itu, Fahmy menilai bahwa penghapusan BBM di bawah RON-91 harus disertai dengan penurunan harga Pertamax RON-92. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong masyarakat menggunakan BBM jenis lain.

“Apalagi, masyarakat pengguna BBM premium merupakan konsumen terbesar kedua setelah pertalite,” katanya.

Fahmy menganggap masih ada ruang bagi PT Pertamina (Persero) untuk menurunkan harga BBM pertamax. Sebab, tren harga harga minyak dunia masih cenderung rendah dengan rata-rata di bawah US$40 per barrel dan ICP (Indonesia crude price) ditetapkan sebesar dengan harga yang sama.

“Saatnya bagi pemerintah untuk menghapus BBM premium dan menurunkan harga BBM pertamax dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (SKO)