<p>Karyawan beraktivitas didekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Pertanda Apa? Banyak Dana Korporasi Pindah ke Bank Kecil

  • JAKARTA – Sistem perbankan di Indonesia dianggap mengalami kemajuan, ditandai oleh pindahnya dana korporasi ke bank-bank kecil. “Banyak badan usaha yang memindahkan dana ke bank yang lebih kecil. Ini menunjukkan adanya kepercayaan yang meningkat,” ungkap Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Senin, 14 Desember 2020. […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Sistem perbankan di Indonesia dianggap mengalami kemajuan, ditandai oleh pindahnya dana korporasi ke bank-bank kecil.

“Banyak badan usaha yang memindahkan dana ke bank yang lebih kecil. Ini menunjukkan adanya kepercayaan yang meningkat,” ungkap Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Senin, 14 Desember 2020.

Ia mengatakan, simpanan atau dana pihak ketiga (DPK) di atas Rp5 miliar mulai berpindah dari kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV ke  BUKU I, BUKU II, dan BUKU III.

Hal ini terjadi sejak Agustus hingga Desember 2020. Bahkan, lanjutnya, BUKU I sudah di atas level pada Desember akhir tahun lalu.

Purbaya mengaku, kondisi likuiditas perbankan sudah lebih baik dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi. Kemajuan tersebut, kada dia, dapat memberi kepastian lebih sehingga masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank.

“Ini menunjukkan kepercayaan kepada sistem perbankan sudah lebih merata,” ucap dia.

Di samping itu, Purbaya mengaku bahwa perubahan ini tidak dapat dilepaskan dari peran dan kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Bank Indonesia. Ia pun optimistis, sistem perbankan tahun depan tidak akan mengalami gangguan yang signifikan.

Penjaminan Rekening Capai 99,91%

Diketahui, per kuartal III-2020, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tercatat tinggi sebesar 12,88% yoy.

Adapun jumlah rekening masyarakat yang dijamin oleh LPS mencapai 99,91%. Dari sisi jumlah, rekening, per Oktober 2020 mencapai 340.206.967 rekening. Jumlah ini naik 1,37% month-to-month (mtm) dibandingkan September 2020 sebanyak 335.605.299 rekening.

Sementara itu, jika dilihat secara tahunan, rekening pada Oktober tahun ini juga tumbuh 14,44% year-on-year (yoy). Diketahui, jumlah rekening simpanan pada Oktober 2019 ada 297.285.549 rekening.

Namun, jika dilihat dari sisi nominal, simpanan di bank umum mengalami penurunan hingga -0,44% (mtm). Semula Rp6.721 triliun pada September 2020 menjadi Rp6.691 triliun pada Oktober 2020. Meskipun demikian, total nominal simpanan ini secara tahunan masih tumbuh 11,45% yoy dibandingkan Oktober 2019 yang sebesar Rp6.003 triliun.