Pertumbuhan Tabungan Nasabah Perbankan Melambat, Kredit Tumbuh Semakin Tinggi
- Kredit perbankan di Indonesia mencatatkan pertumbuhan double digit yang signifikan sebesar 12,4% year-on-year (yoy) pada Juli 2024.
Perbankan
JAKARTA – Per-Juli 2024, tabungan nasabah perbankan atau Dana Pihak Ketiga (DPK) mengalami perlambatan pertumbuhan secara tahunan sementara pertumbuhan kredit justru semakin tinggi.
Pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar Jumat, 6 September 2024, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, memaparkan perkembangan terkini industri perbankan Indonesia.
Ia menyoroti pertumbuhan signifikan di sektor kredit perbankan serta perkembangan kebijakan terbaru yang bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan.
- 7 Tips Bijak Menggunakan Paylater
- OJK Perkenalkan RPOJK untuk Mengatur Aset Kripto, Inilah Poin-poin Utamanya
- Mengapa Saham Antam (ANTM) Bisa Jadi Pilihan Cerdas di Semester II-2024?
Kredit Perbankan Tumbuh 12,4%
Kredit perbankan di Indonesia mencatatkan pertumbuhan double digit yang signifikan sebesar 12,4% year-on-year (yoy) pada Juli 2024.
Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pencapaian ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan bulan Juni yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 12,36% yoy.
Nilai kredit pada bulan Juli mencapai Rp7.515 triliun, meningkat 0,48% month-to-month (mtm) dari bulan sebelumnya.
Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan yang positif, sebesar 7,72% yoy. Namun, terdapat penurunan sebesar 0,4% mtm pada Juli 2024, dengan total DPK mencapai Rp8.687 triliun. Pada bulan Juni, pertumbuhan DPK tercatat sebesar 8,45% yoy.
“DPK mengalami pertumbuhan positif sebesar 7,72% yoy di mana pada Juni yang lalu tercatat sebesar 8,45% yoy. Namun, menurun sebesar 0,4% secara mtm menjadi Rp8.687 triliun,” papar Dian dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual, Jumat, 6 September 2024.
Likuiditas Perbankan Tetap Memadai
Meski terjadi kontraksi pada DPK, likuiditas perbankan tetap berada pada level yang memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 109,2%, sedikit turun dari bulan sebelumnya yang mencapai 112,3%.
Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) tercatat sebesar 24,57%, juga sedikit menurun dibandingkan bulan Juni yang mencapai 25,47%.
"Likuiditas perbankan kita masih sangat memadai dengan rasio yang jauh di atas threshold yang ditetapkan, yaitu 50% untuk AL/NCD dan 10% untuk AL/DPK," jelas Dian.
Kualitas Kredit Tetap Terjaga
Dalam hal kualitas kredit, perbankan Indonesia tetap menunjukkan stabilitas. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) Gross tercatat sebesar 2,27%, sedikit naik dibandingkan bulan Juni yang sebesar 2,26%.
Sementara itu, NPL Nett berada di angka 0,79%, juga sedikit meningkat dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 0,78%.
Loan at Risk (LAR), yang merupakan indikator risiko kredit, juga menunjukkan tren penurunan. Pada Juli, LAR tercatat sebesar 10,27%, turun dari 10,51% di bulan sebelumnya.
Dian menyebutkan bahwa angka ini semakin mendekati level sebelum pandemi, yang pada Desember 2019 tercatat sebesar 9,93%.
Profitabilitas dan Permodalan Perbankan Stabil
Tingkat profitabilitas perbankan, yang diukur melalui Return on Asset (ROA), juga tetap stabil. Pada Juli 2024, ROA tercatat sebesar 2,69%, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan bulan Juni yang tercatat sebesar 2,66%. Kinerja perbankan yang tetap kuat juga terlihat dari Capital Adequacy Ratio (CAR), yang meningkat menjadi 26,61% dari 26,09% pada bulan sebelumnya.
"Kinerja perbankan yang resilien ini mencerminkan stabilitas sektor perbankan yang mampu menghadapi tantangan ekonomi global," tegas Dian.
Tindak Lanjut Pemberantasan Judi Online
Dalam konferensi pers tersebut, Dian juga menyinggung langkah OJK dalam menindaklanjuti pemberantasan judi online yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan. OJK telah meminta perbankan untuk segera menindaklanjuti pengaduan nasabah terkait pemblokiran rekening yang digunakan dalam aktivitas judi online.
"OJK meminta bank melakukan enhanced due diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada OJK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jika ditemukan transaksi mencurigakan," jelasnya.
- 10 Rekomendasi Drama Korea Tayang September 2024
- Apa Kabar BeUjek dan Cyberjek? Ojol Berbasis Koperasi di RI
- Terima Saham BYAN Rp124 T dari Low Tuck Kwong, Ini Profil Elaine Low
Kebijakan dan Pengembangan Industri Perbankan
Dalam rangka penguatan sektor perbankan, OJK juga telah menerbitkan beberapa kebijakan baru. Pertama, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional.
Kedua, OJK menerbitkan Panduan Resiliensi Digital bagi Bank Umum untuk memperkuat ketahanan dan transformasi digital perbankan. Ketiga, POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-fraud yang berlaku bagi seluruh lembaga jasa keuangan.
"OJK terus berupaya memperkuat regulasi demi menjaga stabilitas dan daya tahan sektor perbankan dalam menghadapi perubahan di era digital," terang Dian.
Rencana Peraturan Baru
Selain kebijakan yang telah diterbitkan, OJK juga tengah menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan baru. Beberapa di antaranya adalah Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan.
Selain itu, OJK juga menyusun aturan terkait pelaporan kondisi keuangan BPR dan BPRS, serta kebijakan yang mempermudah akses UMKM kepada pembiayaan.
"Dengan berbagai kebijakan ini, kami berharap sektor perbankan dapat terus tumbuh secara berkelanjutan dan berkontribusi pada perekonomian nasional," tutup Dian.