<p>Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi / Dok. Kemendag</p>
Industri

Perundingan Jasa Indonesia-Chile, Mendag Lutfi Ingin Dimulai Semester II-2021

  • Pemerintah Indonesia dan Chile sepakat untuk merundingkan perdagangan jasa dalam kurun waktu satu tahun.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Chile sepakat untuk merundingkan perdagangan jasa dalam kurun waktu satu tahun.

Diketahui, pada Sabtu lalu, 5 Juni 2021 telah diselenggarakan pertemuan bilateral antara perwakilan Indonesia dengan Wakil Menteri Perdagangan Chile Rodrigo Alejandro Yáñez Benítez.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini Tim Negosiasi sedang dalam proses mengejar target penyelesaian yang sudah disepakati kedua pihak.

“Kami berharap agar perundingan perdagangan jasa dapat dimulai pada pertengahan 2021 seperti yang telah ditargetkan. Dengan demikian, akan lebih banyak potensi yang dapat dipetik kedua pihak,” jelas Mendag dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 7 Juni 2021.

Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), total perdagangan Indonesia dan Chile pada 2020 mencapai US$253,6 juta. Secara rinci, ekspor Indonesia ke Chile sebesar US$144,7 juta, sedangkan impor sebesar US$108,9 juta. Hal ini membuat neraca perdagangan Indonesia surplus US$35,8 juta dari Chile.

Lutfi pun mengaku ingin mengoptimalkan implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Chile (IC-CEPA) serta mempercepat penyelesaian perundingan perdagangan jasa.

IC-CEPA, jelasnya, merupakan satu-satunya CEPA yang dimiliki Indonesia dengan negara di benua Amerika. Untuk meningkatkan perdagangan kedua negara, Indonesia terus melakukan sosialisasi secara berkala dan mendorong para pelaku usaha Indonesia untuk mengoptimalkan pemanfaatannya.

Untuk kedua negara ini, implementasi IC-CEPA telah dimulai sejak 10 Agustus 2019. Pada 2020, Indonesia mengekspor sejumlah komoditas dengan menggunakan SKA IC CEPA. Mayoritas atau sebesar 80% dari total ekspor Indonesia ke Chile, memanfaatkan skema ini.

Adapun produk preferensi IC-CEPA antara lain, alas kaki, barang rajutan, barang dari kulit, pakaian jadi bukan rajutan, serta perabotan dan penerangan rumah. (RCS)