Peruri Gandeng Telkom Rilis e-Meterai dan Surat Elektronik Terintegrasi
- JAKARTA – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meluncurkan e-meterai (meterai elektronik)
Nasional
JAKARTA – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meluncurkan e-meterai (meterai elektronik) dan surat elektronik terintegrasi. Kolaborasi ini merupakan bentuk dukungan dalam transaksi keuangan digital di Indonesia.
Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thorir menyampaikan Indonesia harus masuk ke ekosistem digital agar bisa bersaing dengan negara lain. Sebab itu, seluruh elemen pemerintah dan BUMN harus saling mendukung dan berkolaborasi untuk mewujudkan transformasi digital.
“Peruri diharapkan dapat tetap eksis di posisinya, termasuk dalam membuat tanda tangan digital, bitcoin atau e-money yang sudah kita bicarakan. Begitu pula, e-meterai yang hanya menjadi bagian terkecil dari ekosistem digital milik BUMN,” ujar Erick, Jumat, 17 September 2021.
- Album Debut Solo Lisa 'LALISA' Lampaui Rekor Penjualan 'The Album' dari BLACKPINK dalam Minggu Pertama
- Wow! Inilah 10 Merek Fashion Paling Bernilai, Nike Teratas
- Helat SGS 2021 di Tengah Pandemi, Walikota Gibran Ajak UMKM Lakukan Transaksi Digital
Sebelumnya, Peruri telah diberi penugasan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2019 untuk membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa benda meterai.
Benda Meterai yang dimaksud adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan adanya PP Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai tanggal 19 Agustus 2021, di mana pada pasal 4 disebutkan bahwa dalam melakukan pencetakan atau pembuatan meterai, pemerintah memberikan penugasan kepada Peruri untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.