Perusahaan Asuransi Hadapi Tantangan Penuhi Ekuitas Minimum dan Implementasi PSAK 117
- Di sektor asuransi umum, hingga akhir Agustus 2024, tercatat 23 dari 71 perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Mereka memiliki tenggat hingga 31 Desember 2026 untuk memenuhi ketentuan tersebut.
IKNB
JAKARTA – Sejumlah perusahaan asuransi menghadapi tantangan berat dalam memenuhi syarat ekuitas minimum yang akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2026 dan 2028.
Kondisi ini diperparah oleh rendahnya tingkat profitabilitas yang membuat perusahaan kesulitan dalam meningkatkan laba secara organik. Selain itu, perusahaan asuransi juga dihadapkan pada implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berpotensi merusak ekuitas.
Di sektor asuransi umum, hingga akhir Agustus 2024, tercatat 23 dari 71 perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Mereka memiliki tenggat hingga 31 Desember 2026 untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyatakan bahwa permasalahan modal ini lebih banyak dialami oleh perusahaan asuransi lokal. Sebagai asosiasi yang menaungi perusahaan asuransi dan reasuransi, AAUI berupaya mencari solusi agar perusahaan-perusahaan asuransi lokal tidak berujung pada pengembalian izin usaha.
- Gaya Hidup Mewah, Inilah 5 Ibu Negara Paling Korup di Dunia
- Mengapa Orang Indonesia Suka Ayam? Berikut Sederet Faktanya
- Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Melampaui 14 Juta, Tumbuh Pesat di Kalangan Generasi Muda
Tantangan Modal dan Upaya Pemegang Saham
Budi menekankan bahwa masalah kecukupan modal menjadi tanggung jawab pemegang saham. Meski begitu, direksi perusahaan juga memiliki peran penting untuk meyakinkan pemegang saham bahwa perusahaan memiliki prospek yang baik serta imbal hasil yang menarik, sehingga mereka bersedia menyuntikkan modal tambahan.
Namun, meyakinkan pemegang saham tidaklah mudah. Budi mengungkapkan bahwa saat ini banyak perusahaan asuransi umum yang memiliki tingkat profitabilitas rendah. Sebagian besar perusahaan masih mengandalkan hasil investasi sebagai pendorong utama keuntungan, sementara kinerja underwriting justru mengalami penurunan.
Meskipun pendapatan premi menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, hal ini tidak cukup untuk menutupi kerugian yang dialami perusahaan, terutama pada semester pertama 2024. Akibatnya, banyak perusahaan mengalami penurunan ekuitas.
Perusahaan asuransi yang masih berjuang untuk memenuhi ketentuan modal minimum telah menyampaikan permohonan kepada OJK untuk memberikan relaksasi waktu. Permintaan ini juga disampaikan dalam diskusi Executive Gathering yang berlangsung pada 28th Indonesia Rendezvous di kawasan Nusa Dua, Bali.
PSAK 117: Tantangan Baru Bagi Perusahaan Asuransi
Tak hanya terbebani oleh pemenuhan ekuitas minimum, perusahaan asuransi juga dihadapkan pada implementasi PSAK 117, yang mulai berlaku secara wajib pada 1 Januari 2025. Seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi diwajibkan menjalankan parallel run pada tahun 2024 ini untuk mempersiapkan diri.
Dalam kajian sementara AAUI, tercatat bahwa sekitar 40 perusahaan asuransi umum mengalami penurunan ekuitas sebagai dampak dari penerapan PSAK 117. Budi menyebutkan bahwa hal ini menjadi pekerjaan rumah tambahan bagi perusahaan asuransi. PSAK 117 mengharuskan perusahaan untuk melakukan pencadangan yang memadai untuk setiap portofolio bisnis, yang pada akhirnya berpotensi mengurangi ekuitas mereka.
“Dari hasil pemetaan kami, ada sekitar 40 perusahaan asuransi yang ekuitasnya turun akibat PSAK 117. Ini menjadi pekerjaan rumah lagi,” jelas Budi, yang juga merupakan Direktur Utama PT Asuransi Candi Utama saat ditemui di 28th Indonesia Rendezvous di Bali, dikutip Senin, 14 Oktober 2024.
PSAK 117 mewajibkan perusahaan untuk menerapkan model akuntansi baru yang lebih transparan dalam hal pencadangan dana. Kualitas portofolio dan kecukupan pencadangan tersebut berpotensi memengaruhi ekuitas perusahaan, sehingga membuat tantangan bagi mereka yang juga harus mematuhi aturan ekuitas minimum.
OJK Dorong Kolaborasi untuk Hadapi Tantangan
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengakui bahwa ada beragam respons dari industri asuransi terkait aturan baru yang diterbitkan OJK, termasuk PSAK 117 dan pemenuhan ekuitas minimum. Beberapa perusahaan merasa terkejut, sementara yang lain menyikapinya dengan positif melalui kajian mendalam.
Menurut Iwan, OJK menyadari bahwa penerapan PSAK 117 memerlukan waktu adaptasi yang cukup panjang. Oleh karena itu, parallel run selama 4-5 kuartal diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi perusahaan terkait dampak penerapan aturan tersebut. “Kami tidak ingin penerapan PSAK 117 justru mengganggu operasional bisnis mereka. Oleh sebab itu, parallel run diperlukan agar perusahaan bisa menyesuaikan dengan baik,” ujar Iwan.
Iwan juga menekankan pentingnya kerja sama antara OJK dan asosiasi asuransi dalam mengatasi tantangan ini. OJK akan terus berdiskusi secara intensif dengan AAUI dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa implementasi PSAK 117 serta pemenuhan ekuitas minimum berjalan lancar dan tidak mengganggu perkembangan industri asuransi.
- Bagaimana Kabar Kasus 4 Asuransi Bermasalah? Kresna Life, Wanaartha, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya
- Harum Energy (HRUM) Aktraktif Ekspansi Nikel, Bakal Kerek Harga Saham?
- Menelisik Tuduhan Kerja Paksa pada Industri Nikel Indonesia
Solusi Jangka Panjang: Kajian Industri dan Relaksasi Aturan
Menanggapi tantangan yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, AAUI berencana menyusun naskah akademis mengenai dampak PSAK 117 terhadap ekuitas minimum. Kajian tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada akhir 2024 dan diajukan kepada OJK sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan relaksasi bagi perusahaan asuransi.
Sementara itu, OJK juga memahami bahwa pemenuhan ekuitas minimum tidak bisa dipenuhi oleh seluruh perusahaan dalam waktu singkat. Oleh karena itu, aturan pemenuhan ekuitas dirancang secara bertahap hingga 2028. “Kami akan melihat apakah tenggat waktu yang diberikan cukup atau perlu ada penyesuaian,” ungkap Iwan.
OJK berharap bahwa penerapan PSAK 117 dan kenaikan ekuitas minimum akan memperkuat industri asuransi di masa mendatang. Meski menimbulkan tantangan, kedua aturan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan daya saing perusahaan asuransi di pasar yang semakin kompetitif.