<p>Kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur/ Jiipe.com</p>
Industri

Perusahaan di Kawasan Industri Bebas Izin Lingkungan, Tapi&#8230;

  • JAKARTA – Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/ 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, tepatnya Pasal 35, perusahaan di kawasan industri tidak dipersyaratkan untuk mengurus izin lingkungan. Relaksasi tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaaan dalam mengurus perizinan. Namun, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo menyatakan tetap […]

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/ 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, tepatnya Pasal 35, perusahaan di kawasan industri tidak dipersyaratkan untuk mengurus izin lingkungan.

Relaksasi tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaaan dalam mengurus perizinan. Namun, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo menyatakan tetap ada aturan pengganti izin lingkungan tersebut.

“Sebagai ganti izin lingkungan, pelaku usaha di dalam kawasan industri wajib menyusun secara rinci Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL),” kata Doddy.

Dalam penyusunannya, perusahaan industri tersebut harus mendapat persetujuan dari pengelola kawasan industri. Sebab, pengelola kawasan industri sebagai pemegang izin lingkungan berkewajiban melakukan pemantauan terhadap aktivitas kegiatan usaha dari perusahaan industri.

Sedangkan perusahaan industri melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berdasarkan RKL-RPL rinci, serta pelaporan pelaksanaan RKL-RPL rinci kepada pengelola kawasan.

Aturan Pengganti

“Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan RKL-RPL Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri,” tambahnya.

Permenperin 1/2020 bertujuan sebagai pedoman bagi perusahaan industri yang sudah berada atau akan berlokasi di kawasan industri, khususnya untuk memeriksa dan memberikan persetujuan RKL-RPL rinci serta dapat melakukan pemantauan pelaksanaaan RKL-RPL rinci.

Apabila aturan tersebut dijalankan secara baik, Doddy optmistis akan terjadi peningkatan nilai investasi, mengingat berbagai proyek infrastruktur sebagian telah selesai dan dapat beroperasi. Upaya deregulasi kebijakan terkait dalam penumbuhan iklim berusaha terus dilaksanakan salah satunya diwujudkan melalui penyediaan platform Online Single Submission (OSS).

Merujuk data Kemenperin, total investasi di sektor industri pada 2019 mencapai Rp215,9 triliun. Untuk meningkatkan realisasi penanaman modal, diperlukan upaya perbaikan kondisi dalam negeri melalui pengoptimalan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi yang terkait investasi.

“Selain itu mendorong harga energi yang semakin kompetitif. Secara eksternal, dipengaruhi fluktuasi nilai tukar dollar AS yang dipicu oleh kenaikan suku bunga AS dan penguatan dollar AS di pasar global,” ujar Dody.