Perusahaan Gas Negara (PGAS) Terima Kredit Rp11,7 T dari BTPN, OCBC NISP, BRI, dan Bank Mandiri
- Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai total dari fasilitas pinjaman ini tidak lebih dari US$800 juta, yang terdiri dari fasilitas A sebesar US$600 juta (Rp8,8 triliun) dan fasilitas B sebesar US$200 juta (Rp2,9 triliun).
Korporasi
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN/PGAS) menerima fasilitas kredit sebesar US$800 juta atau setara dengan Rp11,7 triliun dalam asumsi kurs Rp14.722 per-dolar Amerika Serikat (AS).
Fasilitas tersebut diperoleh oleh PGAS dari PT Bank BTPN Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
Penerimaan kredit fasilitas berjangka tanpa jaminan tersebut berdasarkan pada Akta Perjanjian Kredit No.03 tertanggal 9 Mei 2023 yang dibuat di hadapan notaris Emi Susilowati di Jakarta.
- Diduga Pecahan Komet Helly, Batu Meteor Berusia 5 Miliar Tahun Hantam Rumah di New Jersey
- Banyak Konser Bikin FOMO? Ikuti 3 Cara Mengatasinya Agar Tabungan Tidak Ludes
- 14 Merek Motor Listrik Resmi Dapat Subsidi Rp7 Juta, Ini Daftar Harganya
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai total dari fasilitas pinjaman ini tidak lebih dari US$800 juta, yang terdiri dari fasilitas A sebesar US$600 juta (Rp8,8 triliun) dan fasilitas B sebesar US$200 juta (Rp2,9 triliun).
Menurut laporan keuangan konsolidasian PGAS per-31 Desember 2022, ekuitas perseroan tercatat sebesar US$3,44 miliar (Rp50,64 triliun).
Dengan demikian, total nilai fasilitas kredit yang diperoleh perseroan mencapai sekitar 23% dari total ekuitas.
Berhubung fasilitas yang diterima merupakan transaksi pinjaman yang diterima langsung oleh perseroan dari para kreditur yang merupakan bank sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (b) POJK 17/2020, PGAS tidak berkewajiban untuk menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
- 5 Fakta Menarik Buku Filosofi Teras
- 4 Filsuf yang Bisa jadi Guru Stoikisme Anda
- Amati dan Cermati, Ini Tanda Anak Anda punya Sifat Perfeksionis
Waktu jatuh tempo akhir dari fasilitas kredit yang diterima PGAS tahun kelima untuk fasilitas A dan tahun ketiga untuk fasilitas B.
Tingkat bunga dari kedua fasilitas tersebut tercatat dengan menghitung marjin + term SOFR tiga bulan.
"Perseroan memerlukan fasilitas dari bank dalam rangka pengembangan usaha perseroan yang dapat digunakan untuk keperluan umum," tulis Corporate Secretary PGAS Rachmat Hutama dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat, 12 Mei 2023.
Dengan menerima fasilitas, PGAS dikatakan Rachmat dapat memenuhi pembayaran kembali utang yang dimiliki perseroan, pembayaran belanja modal, pembayaran modal kerja, serta tujuan umum lainnya.