Industri

Perusahaan Kongsi Pemprov DKI-Ciputra Dapat Izin Reklamasi 155 Ha di Teluk Jakarta

  • Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat belum sepenuhnya anti terhadap reklamasi di kawasan Utara Jakarta. Buktinya, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 telah mengizinkan PT Taman Impian Jaya Ancol Tbk. (PJAA) untuk melakukan reklamasi kawasan teluk Jakarta hingga seluas 155 hektare. Seperti yang disampaikan VP Corporate Secretary PT Taman Impian Jaya Ancol Agung Praptono. Menurut […]

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat belum sepenuhnya anti terhadap reklamasi di kawasan Utara Jakarta. Buktinya, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 telah mengizinkan PT Taman Impian Jaya Ancol Tbk. (PJAA) untuk melakukan reklamasi kawasan teluk Jakarta hingga seluas 155 hektare.

Seperti yang disampaikan VP Corporate Secretary PT Taman Impian Jaya Ancol Agung Praptono. Menurut dia, izin reklamasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 237/2020 tertanggal 24 Februari 2020.

Sesuai keputusan Gubernur, PJAA mendapatkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi dan dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur. Untuk Dunia Fantasi akan ada reklamasi lahan seluas 35 hektare. Sedangkan, untuk sisi timur seluas 120 hektare.

“Dengan perluasan kawasan rekreasi itu, tidak hanya menjadikan Ancol sebagai kebanggaan DKI Jakarta tetapi juga ikon Indonesia,” kata Agung seperti dikutip Antara, Senin, 22 Juni 2020.

PJAA merupakan perusahaan hasil kongsi antara PT Pembangunan Jaya (18% saham) dan Pemprov DKI dengan penguasaan 72% saham. PT Pembangunan Jaya sendiri merupakan perusahaan properti yang didirikan oleh konglomerat Ciputra.

Pembatalan Izin Reklamasi

Pada tahun 2018 PJAA sebenarnya menjadi salah satu korban kebijakan Gubernur Anies yang membatalkan izin reklamasi untuk pulau J dan K yang dimiliki perusahaan. Dua pulau tersebut termasuk dari 13 pulau reklamasi yang dibatalkan izinnya oleh Anies sebagai bagian dari kampanye Gubernur DKI tahun 2017.

Namun dengan keluarnya keputusan 237/2020 dari Anies untuk memberikan izin reklamasi seluas 155 hektare kepada PJAA, kondisi ini bakal menjadi preseden baru dalam kebijakan reklamasi di teluk Jakarta. Apalagi dalam kebijakan sebelumnya, Anies diketahui ngotot membatalkan beberapa proyek pulau reklamasi tersebut.

Terakhir Gubernur Anies diketahui memenangkan kasasi sengketa reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta antara PT Taman Harapan Indah dengan Pemprov DKI Jakarta. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) diketuk pada 4 Juni lalu.

Kongsi antara Ciputra dan Pemprov DKI ini diperkirakan bakal membuat Badan Usaha Milik daerah (BUMD) ini kaya raya. Sampai kuartal I-2020, total aset PJAA mencapai Rp4,14 triliun. Sayangnya, akibat pandemi COVID-19, kinerja PJAA lesu darah. Dalam tiga bulan pertama 2020, perseroan menderita rugi bersih Rp10,37 miliar. Kondisi ini berbanding terbalik dengan periode sebelumnya laba bersih Rp10,11 miliar pada 2019.

“Akibat Pandemi pendapatan perusahaan turun 25% dan laba bersih turun 75% sampai 31 Maret 2020,” demikian penjelasan resmi perusahaan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 27 Mei 2020.

Untuk memperkuat likuiditasnya, berdasarkan keterbukaan informasi kepada BEI pada 20 Mei lalu, PJAA mendapat suntikan kredit dari Bank DKI sebesar Rp300 miliar. Kredit ini merupakan tambahan dari pinjaman sebelumnya pada 19 September 2019 sebesar Rp300 miliar. Sehingga kepada perusahaan afiliasinya itu PJAA kini punya utang senilai Rp600 miliar.