Ilustrasi operasional Adhimix RMC Indonesia.
Hukum Bisnis

Perusahaan Konstruksi China Digugat PKPU di PN Jakarta Pusat

  • China State Construction Engineering Corporation Ltd. (CSCEC) merupakan perusahaan asal Negeri Tirai Bambu yang bergerak pada bidang konstruksi.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - PT Adhimix RMC Indonesia mendaftarkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan dilayangkan kepada tiga pihak yaitu Kerja Sama Operasi (KSO) China State Construction Engineering Corporation - PT Sarana Abadi Jaya Raya (CSCEC-SAJR Joint Operation), China State Construction Engineering Corporation Ltd. (CSCEC) dan PT Sarana Abadi Jaya Raya SAJR. 

Merujuk Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan PKPU tersebut didaftarkan pada tanggal 7 Juli 2023.  Gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT Adhimix RMC Indonesia ini tercatat dalam register perkara nomor 203/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Belum diketahui lebih detail mengenai gugatan PKPU yang dilayangkan perusahaan penyedia beton tersebut.

Sejauh ini informasi yang dipublikasikan dalam SIPP PN Jakpus hanya mengenai para pihak dan tanggal persidangan pertama yang bakal digelar pada tanggal 17 Juli 2023 mendatang. Namun berdasarkan gugatan yang dilayangkan, kasus yang dipermasalahkan terkait pembayaran utang.

Perusahaan penyedia beton ini tercatat baru sekali mendaftarkan gugatan terkait PKPU ke PN Jakpus. Sebelumnya, perusahaan ini tercatat pernah mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus sebanyak tiga kali. Namun gugatan yang dilayangkan tersebut terkait dengan kasus wanprestasi yang dilakukan oleh pihak lain terhadap PT Adhimix RMC Indonesia.

PT Adhimix RMC Indonesia merupakan anak perusahaan dari PT Adhimix Precast Indonesia yang berdiri pada tahun 2018. Sebelumnya Adhimix RMC merupakan sebuah divisi Readymix dari PT Adhimix Precast Indonesia. Perusahaan ini bergerak pada bidang penyediaan produk beton segar, sistem operasional dan manajemen produk beton segar (readymix concrete system).

Pihak tergugat pertama merupakan KSO antara China State Construction Engineering Corporation dengan PT Sarana Abadi Jaya Raya. KSO adalah sebuah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh para pihak guna mencapai tujuan bersama. Namun dalam hal ini belum diketahui lebih detail mengenai kerja sama terkait hal apa yang sedang dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut.

Adapun China State Construction Engineering Corporation Ltd. (CSCEC) merupakan perusahaan asal Negeri Tirai Bambu yang bergerak pada bidang konstruksi. Perusahaan ini banyak melakukan investasi dalam bidang pengembangan real estate, pembiayaan, proyek investasi dan konstruksi, serta proyek konstruksi perkotaan. Proyek yang dikerjakan oleh perusahaan ini juga meliputi pekerjaan di dalam dan luar negeri.

Pihak ketiga yang digugat oleh PT Adhimix RMC Indonesia yaitu PT. Sarana Abadi Jaya Raya. Perusahaan lokal ini bergerak pada kegiatan konstruksi di bidang baja, civil, piping, engineering & Supplier. Selain itu perusahaan ini juga melayani fabrikasi baja dan karoseri.