<p>Suasana showroom penjualan mobil bekas di WTC Mangga Dua, Jakarta, Rabu, 23 September 2020. Senior Marketing Manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih mengatakan Kebijakan pajak nol persen tidak akan berimbas ke pasar mobil bekas. Menurutnya, pasar mobil bekas tidak terganggu daya beli masyarakat saat ini masih rendah, sementara kebutuhan kendaraan pribadi dirasa penting untuk menghindari penyebaran Covid-19, maka mobil bekas yang dinilai memiliki harga mobil murah tetap menjadi pilihan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Perusahaan Pembiayaan Sudah Lakukan Restrukturisasi Rp188,3 Triliun

  • JAKARTA – Total restrukturisasi kredit oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp188,3 triliun hingga 15 Desember 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sebanyak 4,94 juta kontrak mendapat restrukturisasi. Adapun untuk nilai restrukturisasi di Lembaga Keuangan Mikro (LKM), saat ini tercatat sebesar Rp26,4 miliar, termasuk Rp4,5 miliar di Bank Wakaf Mikro (BWM). Sementara itu di industri keuangan non-bank, […]

Nasional & Dunia

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Total restrukturisasi kredit oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp188,3 triliun hingga 15 Desember 2020.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sebanyak 4,94 juta kontrak mendapat restrukturisasi. Adapun untuk nilai restrukturisasi di Lembaga Keuangan Mikro (LKM), saat ini tercatat sebesar Rp26,4 miliar, termasuk Rp4,5 miliar di Bank Wakaf Mikro (BWM).

Sementara itu di industri keuangan non-bank, piutang perusahaan pembiayaan mengalami kontraksi hingga -17,1% year-on-year (yoy). “Kontraksi utama berasal dari pembiayaan jenis multiguna,” ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo.

Dalam hal ini, gearing ratio perusahaan pembiayaan ada di level 2,19%, jauh di bawah maksimum yang ditetapkan yakni 10%. Namun, rasio kredit macet atau Non-Performing Finance (NPF) perusahaan pembiayaan tercatat cukup tinggi, yakni 4,5%.

Anto menambahkan, OJK terus mengeluarkan berbagai kebijakan sejak awal ketika pandemi mulai masuk ke Indonesia. Melalui sinergi dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI), pihaknya terus berupaya menjaga stabilitas sektor riil dan sektor jasa keuangan.

Peraturan POJK14/POJK.05/2020, misalnya, OJK mengeluarkan kebijakan bagi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) untuk menjaga stabilitas industri keuangan. Stimulus ini berupa keringanan bagi debitur perusahaan pembiayaan yang memiliki kredit di bawah Rp10 miliar.

Adapun masa berlaku restrukturisasi yang semula sampai Desember 2020, kini diperpanjang hingga 17 April 2022 berdasarkan POJK 58/POJK.05/2020.

Meskipun demikian, Anto mengakui ke depan perekonomian nasional dan sektor jasa keuangan masih menghadapi berbagai tantangan.

“Sektor keuangan masih memiliki tantangan yang cukup berat di tengah ketidakpastian berakhirnya pandemi,” tuturnya. Oleh karena itu, lanjutnya, OJK bakal terus mengoptimalisasi berbagai kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.