<p>Sumber: kemenperin.go.id</p>
Industri

Perusahaan Pemegang IOMKI Wajib Laporkan Aktivitas

  • JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan perusahaan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk melaporkan operasional dan mobilitas kegiatan industrinya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menperin 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI. “Perusahaan wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan perusahaan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk melaporkan operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menperin 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.

“Perusahaan wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan COVID-19,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa, 28 April 2020.

Laporan tersebut, tambahnya, harus diunggah secara berkala setiap akhir minggu melalui portal SIINAs (siinas.kemenperin.go.id). Apabila laporan tidak disampaikan hingga tiga kali berturut-turut, sanksi administratif akan dikenakan berupa pencabutan IOMKI.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Doddy Rahadi menyampaikan, sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan IOMKI.

“Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan pekerja,” ujar Doddy dalam siaran tertulis, Selasa, 28 April 2020.

Doddy menegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait pembahasan aktivitas perusahaan dan kawasan industri selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Koordinasi tersebut melibatkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menurutnya, untuk mengawasi penerapan SOP protokol kesehatam, Kemenperin melibatkan tim untuk turun ke lapangan.

“Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan, kami mendukung perlunya sinergi untuk pengawasan,” kata Doddy.