<p>Ilustrasi kelapa sawit. / Pixabay</p>
Korporasi

Perusahaan Sawit Salim Ivomas Pratama Bagikan Dividen Rp3 per Saham

  • Perusahaan sawit milik konglomerat Anthoni Salim, PT Salim Ivomas Pratama (SIMP), mengumumkan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp3 per lembar saham untuk tahun buku 2020. Pembayaran dividen tunai akan dilakukan pada 28 September 2021.
Korporasi
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Perusahaan sawit milik konglomerat Anthoni Salim, PT Salim Ivomas Pratama (SIMP), mengumumkan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp3 per lembar saham untuk tahun buku 2020. Pembayaran dividen tunai akan dilakukan pada 28 September 2021.

Pembagian dilakukan setelah SIMP mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan Kamis, 26 Agustus 2021. 

Sepanjang 2020 lalu, SIMP tercatat membukukan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp234,28 miliar. Capaian tersebut diikuti oleh meningkatnya pendapatan perseroan sebesar 6,01% menjadi Rp14,47 triliun pada tahun lalu.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pemegang saham atas kepercayaan dan dukungan yang terus menerus dalam melewati kondisi yang menantang ini,” ujar Direktur Utama Grup SIMP Mark Wakeford dalam siaran pers, dikutip Jumat, 27 Agustus 2021.

Mark mengatakan perusahaan akan terus mengelola kegiatan usaha secara cermat, selaras dengan kondisi ekonomi dan pasar serta mengelola kegiatan operasi secara berkelanjutan.

Selanjutnya, SIMP juga tetap fokus pada peningkatan pengendalian biaya dan efisiensi, investasi belanja modal pada aspek-aspek yang memiliki potensi pertumbuhan, peningkatan produktivitas serta memastikan kesehatan dan keselamatan seluruh karyawan selama masa pandemi.

Selain menyetujui pembagian dividen, RUPST dan RUPSLB juga menyetujui laporan tahunan mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Pemegang saham juga telah menyetujui perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Sebagai informasi, SIMP tidak membagikan dividen pada tahun lalu karena membukukan rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp546,15 miliar pada tahun buku 2019.