<p>Presiden Direktur PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) Tri Boewono (ketiga kiri) bersama dengan Komisaris MDKA Garibaldi Thohir (tengah), Direktur MDKA Michael Soeryadjaya (kiri), Direktur Independen MDKA Chrisanthus Supriyo (kedua kiri), Komisaris MDKA Heri Sunaryadi (ketiga kanan), Komisaris Independen MDKA Budi Bowoleksono (kedua kanan), dan Komisaris Independen MDKA M. Munir (kanan) berbincang sebelum memulai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (RUPST dan RUPSLB) di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020. MDKA mencatatkan kinerja gemilang pada 2019 dengan diselesaikannya proyek ekspansi oksida di Tambang Emas Tujuh Bukit serta produksi emas dan perak perusahaan melampaui target 2019 dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam RUPSLB hari ini, para pemegang saham MDKA menyepakati untuk melakukan pembelian kembali saham atau _buyback_ sebanyak-banyaknya 2% saham dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan dengan alokasi dana maksimal Rp 568 miliar dilaksanakan secara bertahap sampai paling lama 18 bulan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Perusahaan Tambang Emas: Merdeka Copper Gugat J Resources, Tuntut Ganti Rugi Hingga Rp8,46 T

  • Emiten tambang emas PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melalui anak usahanya PT Pani Bersama Tambang (PBT), mengajukan gugatan arbitrase kepada PT J Resources Nusantara (JRN) terkait izin usaha pertambangan (IUP).

Nasional

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Emiten tambang emas PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melalui anak usahanya PT Pani Bersama Tambang (PBT), mengajukan gugatan arbitrase kepada PT J Resources Nusantara (JRN) terkait izin usaha pertambangan (IUP).

JRN yang merupakan anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) dinilai gagal memenuhi kewajiban untuk penyelesaian Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA). Perjanjian tersebut dilaksanakan pada 25 November 2019 sebagaimana diubah pada 16 Desember 2019.

Direktur Merdeka Copper Gold, Gavin Arnold Caudle mengatakan, PBT telah menerima dokumen Response to the Notice of Arbitration dari pihak JRN. Adapun gugatan tersebut diajukan di Pusat Arbitrase Internasional Singapura.

“Perkara ini diperiksa oleh majelis arbiter di Singapura oleh Singapore International Arbitration Centre (SIAC),” ujarnya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis 4 Februari 2021.

Dalam arbitrase tersebut, PBT meminta SIAC memutuskan bahwa JRN harus memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan CSPA atau membayar ganti rugi sebesar US$500 juta – US$600 juta atau Rp7,05 triliun – Rp8,46 triliun (asumsi kurs Rp14.000 per dolar Amerika Serikat).

CSPA itu terkait dengan rencana penggabungan IUP keduanya untuk menggarap tambang Pani. Izin usaha dipegang oleh MDKA, sedangkan kontrak karya blok Pani dipegang oleh PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) yang merupakan anak usaha dari PSAB.

MDKA mengendalikan 66,7% saham IUP Pani di Provinsi Gorontalo, Sulawesi. Sedangkan PSAB mengendalikan 100% kepentingan dalam Proyek Pani melalui JRN. Proyek tersebut ditaksir mengandung sumber daya mineral hingga 72,7 juta ton pada kadar emas 0,98 gram/ton untuk 2,3 juta ons emas.

Di lantai bursa, saham MDKA dan PSAB kompak anjlok pada perdagangan perdagangan Kamis 4 Februari 2021. Menjelang penutupan, saham MDKA melemah 3,5% ke level Rp2.480 per lembar. Bahkan, PSAB terkoreksi 6,84% hingga auto reject bawah (ARB) dengan harga Rp218 per lembar saham. (SKO)