Pesawat Latih Jatuh di Permukiman Padat, Bagaimana Aturan Sebenarnya?
- Salah kaprah di Indonesia bahwa semua pesawat yang bukan pesawat komersial atau pesawat tempur, disebut sebagai pesawat latih
Transportasi dan Logistik
JAKARTA - Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman menyebut, pesawat Tecnam P2006T nomor registrasi PK-IFP jatuh tidak berniat untuk terbang rendah di di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Menurut Gerry pesawat terbang sesuai rute koridor VFR (Visual Flight Rules) yang ditetapkan oleh Kemenhub. Termasuk kesesuaian batas ketinggian pesawat tersebut.
“Sesuai ketentuan batas ketinggian koridor udara V9, ketinggian maksimum antara GOLFI dan CABAI adalah 1500 feet (500m) above sea level, atau sekitar 1000-1300 feet (300-400 meter) diatas permukaan tanah, wajar terbang rendah diatas daerah tersebut”ujarnya kepada TrenAsia.com pada Senin, 20 Mei 2024.
- Sisi Lain Starlink Punya Elon Musk: Risiko Tabrakan dan Sampah Luar Angkasa
- Dipastikan Meninggal, Inilah Sepak Terjang Presiden Iran Ebrahim Raisi
- Starlink Diluncurkan di Bali, Berikut Jejak Elon Musk Merevolusi Internet Langit
Gerry menjelaskan, semua pesawat memiliki aturan batas minimum dan maksimum ketinggian. Untuk Pesawat Tecnam P2006T nomor registrasi PK-IFP dan melihat peta aeronautika untuk koridor Visual Flight Rules di area tersebut.
Memiliki batas atas atas1500 kaki di atas permukaan laut, tidak ada batas bawah. Namun jika mengikuti ketentuan umum, batas bawah yaitu di atas 1000 kaki di atas permukaan tanah untuk kondisi normal kecuali untuk take off dan landing, untuk daerah padat penduduk, dan 500 kaki untuk darah yang tidak padat penduduk.
Harus Berlisensi
Hal senada diungkap Pengamat penerbangan Alvin Lie, pilot tidak berniat terbang rendah di atas permukiman, namun pesawat tersebut mengalami masalah teknis didalamnya.
Adapun Alvin pesawat Tecnam P2006T adalah pesawat General Aviation atau pesawat dengan penerbangan umum. Pilot harus berlisensi minimal Private Pilot Licence dengan Type Rating yang sesuai (Multi Engine dan Instrument Rated) untuk dapat mengendarai pesawat tersebut.
"Salah kaprah di Indonesia bahwa semua pesawat yang bukan pesawat komersial atau pesawat tempur, disebut sebagai pesawat latih,"katanya
Sebelumnya, Pesawat tipe Tecnam P2006T dengan nomor registrasi PK-IFP jatuh di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Tiga orang tewas dalam insiden tersebut
- Pertumbuhan Kredit Perbankan Maret Lebih Moncer Dibanding Februari
- Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Segera Dibuka, Berikut Link dan Cara Daftarnya
- Saham ASII, EXCL dan AMMN Paling Dilirik Investor Asing
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024 sekitar pukul 13.50 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima Badan SAR Nasional (Basarnas) DKI Jakarta, pesawat sempat hilang kontak sebelum jatuh.
Pesawat latih tersebut mulanya take off dari Bandara Pondok Cabe pada pukul 11.36 WIB. Kemudian pesawat itu sempat landing (mendarat) di Tanjung Lesung Bandara Salakan Negara.
Kemenhub mengatakan pesawat latih yang jatuh di kawasanBSD itu adalah milik Indonesia Flying Club. Dari foto dan video beredar di media sosial, pesawat berwarna putih itu bertuliskan kode di badan PK-IFP. Kondisi pesawat hancur.