Pekerja melinting tembakau di gerai Kamarasa yang menjual tembakau dengan berbagai varian di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu, 5 Januari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Petani Minta Pemerintah Batalkan Rencana Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek

  • Jika kebijakan ini diterapkan, maka banyak dampak negatif dalam jangka panjang yang muncul, termasuk dapat mematikan mata pencaharian kami

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA – Asosiasi petani tembakau memohon kepada pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk membatalkan rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Aturan yang tertuang  pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).

Kebijakan tersebut dinilai mengancam mata pencaharian petani tembakau sekaligus menghambat pertumbuhan perekonomian negara . Aturan yang terus didorong oleh Kementerian Kesehatan di masa pemerintahan baru ini telah membuat polemik dan kegaduhan di masyarakat, di mana Rancangan Permenkes tersebut dapat menggagalkan tercapainya target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% dalam masa jabatan Prabowo-Gibran.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi, mengaku kecewa dan menilai penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek justru akan mendorong peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. 

“Aturan ini menjadi sorotan di kalangan petani karena dampak jangka panjangnya akan menyuburkan yang ilegal,” khawatirnya kepada media.

Mudi menjelaskan aturan ini akan menyamakan semua kemasan rokok di pasar. Akibatnya, akan tidak bisa dibedakan antara rokok legal yang membayar cukai dengan rokok ilegal yang tidak bayar cukai karena tampilannya sama. 

Dengan semakin meningkatnya rokok ilegal, aturan penyeragaman ini dapat menurunkan penjualan rokok legal. Imbasnya, penyerapan hasil tembakau dari para petani juga akan turun, merusak tata niaga perkebunan tembakau, dan semakin menyengsarakan wong cilik.

Selain itu, rencana penyeragaman tersebut sesungguhnya tidak dimandatkan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. UU tersebut hanya mewajibkan adanya peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di kemasan rokok sebesar 50% saja, tapi tidak ada penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

“Jika kebijakan ini diterapkan, maka banyak dampak negatif dalam jangka panjang yang muncul, termasuk dapat mematikan mata pencaharian kami,” tuturnya.

Maka, mewakili suara petani tembakau di seluruh Indonesia, Mudi memohon kepada pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membatalkan Rancangan Permenkes yang dapat berimbas buruk bagi masa depan pertembakauan.

“Kami mohon kepada pemerintah baru agar dapat melihat sisi positif dari sektor tembakau yang selama ini telah berjasa untuk keluarga kami dan berkontribusi besar pada negara,” pintanya.

Senada, Ketua DPC APTI Pamekasan, Samukrah, memiliki harapan besar agar pemerintahan Prabowo-Gibran melakukan pendekatan berbeda dari sebelumnya dalam memandang kebijakan yang didorong oleh Kementerian Kesehatan yang memicu pertentangan.

“Pemerintah selama ini dinilai tidak melihat kesulitan para petani dengan memberikan tekanan sangat besar terhadap industri tembakau. Sehingga harapan kami pemerintahan baru dapat melihat keberlangsungan industri tembakau dari semua aspek, termasuk dari sisi petani,” imbuhnya.

Sangat Berpengaruh

Samukrah juga menyoroti selama ini petani tembakau dianggap tidak sejahtera dan tidak mendapat penghidupan layak oleh berbagai pihak. Padahal nyatanya, hasil dari panen tembakau sangat membantu kehidupan para petani selama ini. Proses panen menjadi momen yang ditunggu-tunggu, sebab para petani menggantungkan hidupnya pada hasil tersebut.

“Hasil tembakau sangat berpengaruh besar bagi para petani. Penghasilan utama kami adalah tembakau,” tegas Samukrah. Ketika para petani sudah mengatongi hasil dari panen tembakau, ia mengatakan uang yang diperoleh dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan digunakan untuk membangun rumah.

“Kalau aturan ini dilaksankan berarti hampir sama dengan membunuh secara perlahan kehidupan keluarga kami. Tembakau ini sangat esensial dan krusial sekali di daerah kami,” ujarnya.

Oleh karenanya, mewakili para petani tembakau, Samukrah menekankan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan di sektor tembakau, termasuk petani, dalam diskusi Rancangan Permenkes ini. Karena, seringkali posisi petani terabaikan dengan kemunculan kebijakan yang terus membebani dan merugikan pihaknya.

“Kebijakan ini akan memunculkan efek domino yang dapat menekan distribusi hasil panen kami hingga ke hilir. Aturan ini perlu dibatalkan agar tidak terus menggerus kehidupan petani,” tutupnya.