Massa yang berasal dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia melakukan aksi  unjuk rasa menolak kenaikan harga cukai tembakau di depan kantor Sekretaris Negara, Jakarta, Senin, 20 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Foto

Petani Tembakau Geruduk Sekneg Tolak Kenaikan Cukai Rokok

  • Sejumlah orang yang tergabubg dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 20 Septembe
Foto
Ismail Pohan

Ismail Pohan

Author

Sejumlah orang yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 20 September 2021. Dalam aksinya mereka menyuarakan penolakan rencana kenaikan cukai rokok. Menurut mereka, kenaikan tarif cukai rokok ini akan membuat petani tembakau menjerit.

Para petani menolak rencana pemerintah menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2022 karena dinilai dapat mengancam kehidupan petani tembakau akibat banyak industri kecil akan gulung tikar. Seperti diketahui pemerintah akan menaikan tarif cukai tembakau dengan alasan mengendalikan konsumsi rokok dalam negeri. Tarif akan diumumkan setelah APBN 2022 diresmikan oleh DPR.

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengakui kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi pemicu naiknya rokok ilegal setiap tahunnya. Berdasarkan data DJBC, pada tahun 2020 tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 4,86%. Hal Ini disebabkan karena rata-rata tarif cukai rokok pada tahun tersebut mencapai 23,5%. Data tersebut dilaporkan meningkat dibandingkan 2019 yang tingkat peredaran rokok ilegalnya hanya 3,03%. Ini disebabkan oleh tidak adanya kenaikan tarif cukai rokok pada tahun tersebut.

Untuk tahun ini, Bea dan Cukai berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan di bawah 3% sejalan dengan target yang ditetapkan. Sebab, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok tahun ini hanya 12,5% atau lebih rendah dari tahun 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia