<p>Ilustrasi perkebunan tembakau / Foto: Balittas.litbang.pertanian.go.id</p>
Industri

Petani Tembakau Jangan Dibebani Pemulihan Ekonomi Negara

  • JAKARTA – Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2021 menjadi 17% dianggap sangat memberatkan petani tembakau di Pulau Jawa. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Muhammad Rifai mengatakan pada intinya para petani tembakau di Jawa Tengah sangat keberatan jika pemerintah menaikkan CHT sebesar 17%. […]

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA – Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2021 menjadi 17% dianggap sangat memberatkan petani tembakau di Pulau Jawa.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Muhammad Rifai mengatakan pada intinya para petani tembakau di Jawa Tengah sangat keberatan jika pemerintah menaikkan CHT sebesar 17%.

“Efek dari kenaikan CHT berimbas pada serapan tembakau petani oleh pabrikan rokok. Jika CHT naik, harga jual rokok ke konsumen pasti meningkat, saat ini daya beli konsumen rokok mengalami penurunan dan pabrikan rokok pasti menurunkan produksi,” katanya, Senin, 26 Oktober 2020.

Menurut Rifai, petani tembakau jangan dibebani untuk memulihkan perekonomian negara dengan kenaikan CHT.

“Dengan kenaikan CHT tahun lalu, serapan tembakau petani oleh pabrikan tsemakin menurun. Ketika panen tembakau, harga jualnya sangat rendah,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum APTI Samukrah mengungkapkan kenaikan CHT sebesar 17% pada 2021 akan merugikan petani tembakau. “Jika CHT naik, produksi rokok tidak akan berjalan karena bahan bakunya dibeli murah. Hal ini sangat memberatkan petani tembakau,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah harus membuat regulasi yang jelas bagi petani tembakau di beberapa wilayah karena setiap tahun selalu mengalami masalah saat panen, sehingga selalu dirugikan terkait harga.

Petani tembakau di Sumenep dan beberapa wilayah Madura selalu mempunyai masalah yang tidak pernah selesai, karena tidak adanya regulasi soal harga, sehingga selalu dirugikan, ditambah lagi kenaikan CHT,” tutur Samukrah.

Senada dengan Samukrah, Ketua DPC APTI Lamongan Mudi menambahkan bagi petani tembakau, dampak kenaikan CHT pada tahun lalu menyebabkan tembakau di wilayah Jawa Timur tidak terserap 35% hingga 45%.

“Akibat kenaikan CHT, serapan ke pabrikan menurun dan harga tembakau juga anjlok. Kami menolak Kenaikan CHT karena memberatkan petani tembakau,” tegasnya.