Proyek Menara BTS 4G BAKTI.
Nasional

Petingginya jadi Tersangka Korupsi BTS, Begini Respons Kadin Indonesia

  • Terkait dengan hal ini, Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang berpegang teguh pada undang-undang, dan mengaku akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Nasional

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki, Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi terkait proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Terkait dengan hal ini, Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang berpegang teguh pada undang-undang, dan mengaku akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," ungkap Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan dalam keterangan resmi Jumat, 16 Juni 2023.

Yukki juga menegaskan bahwa kasus ini melibatkan individu dan bukan organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, dirinya memastikan program kerja Komite Energi Terbarukan pun tetap akan berjalan dengan baik.

Dalam rangka menjaga kelancaran program kerja Komite Energi Terbarukan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite.

"Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Yurizki dan Proyek BTS 4G Bakti

Pada praktik korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti, Kejagung menemukan indikasi Yusrizki terlibat dalam aksi yang berujung pada timbulnya kerugian negara senilai Rp8,03 triliun ini.

Dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti, Yusrizki yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima sebelumnya telah ditunjuk sebagai penyedia panel surya dalam proyek tersebut.

Sementara sebelumnya, Kejagung sendiri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. 

Selain itu, pihak swasta seperti Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, dan beberapa pihak terkait lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.