<p>Sumber: TrenAsia</p>
Industri

Petronas Wajib Bayar Utang 450 miliar ke anak Usaha PGN

  • Jakarta—Awal bulan ini Petronas Carigali Muriah Ltd telah menyerahkan 80 persen hak partisipasi Production Sharing Contract Sharing (PSC) di lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah kepada PT Saka Energi, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Namun anak usaha Petronas Malaysia itu harus tetap melunasi utangnya kepada PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), anak usaha […]

Industri
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

Jakarta—Awal bulan ini Petronas Carigali Muriah Ltd telah menyerahkan 80 persen hak partisipasi Production Sharing Contract Sharing (PSC) di lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah kepada PT Saka Energi, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Namun anak usaha Petronas Malaysia itu harus tetap melunasi utangnya kepada PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), anak usaha PGN. Diperkirakan total utang Petronas Carigalli mencapai senilai USD 32,2 juta atau sekitar Rp450 miliar (kurs Rp 14.000/USD).

Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN dalam penjelasan resminya mengatakan bahwa Petronas Carigali tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul sebelum pengunduran dirinya sebagai operator dan penyerahan kepemilikannya atas 80 persen hak partisipasi.

“Petronas Carigali tetap bertanggungjawab atas kewajibannya,” jelas Rahmat (4/2).

Rachmat mengungkapkan, transaksi pengalihan 80 persen saham Petronas Carigali kepada Saka Energi resmi disepakati pada 31 Januari 2020. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Deed of Assignment (DoA) antara Saka Energi Muriah dengan Petronas Carigali. Sebelumnya, Saka Energi hanya menguasai 20 persen PSC Muriah.

Kesepakatan itu akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari SKK Migas. Namun sebelum transaksi itu disepakati, pihak Petronas dan Saka Energi telah beberapa kali melakukan diskusi dan pertemuan dengan lembaga pengatur hulu migas itu, pengalihan hak partisipasi Petronas Carigali kepada Saka Energi sudah mendapatkan lampu hijau.

Sejak menjalin kontrak dengan Petronas Carigali penyaluran gas bumi kepada KJG selalu dibawah kesepakatan. Sesuai Gas Transportation Agreement (GTA), jumlah gas yang harus disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I milik KJG, yang mulai dari tahun 2015, sebesar 104 mmscfd dengan ketetapan ship or pay (SOP).

Pada kenyataannya, pada 2015 gas yang disalurkan hanya 86,06 mmscfd, tahun 2016 sebesar 90,37 mmscfd, dan pada 2017 hanya 75,64 mmscfd. Sesuai kesepakatan, atas kekurangan penyaluran gas itu Petronas terkena denda. Masing-masing USD 1,9 juta (2015), USD 8,8 juta (2016) dan USD 21,5 ( 2017). Sehingga total denda yang harus dibayarkan Petronas kepada KJG sebesar USD 32,2 juta

Sebelum tercapainya kesepakatan pada 20 Januari 2020, KJG telah melayangkan gugatan kepada Petronas di arbitrase Singapura pada 29 Agustus 2018. Direktur Utama PGN Gigih Prakoso kepada media mengungkapkan, dalam gugatan arbitrase itu tuntutan pembayaran yang diminta KJG senilai USD 149 juta atau sekitar Rp 2,12 triliun dari kewajiban ship or pay (SOP). Ketentuan SOP adalah bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan jika penyaluran gas tidak sesuai kontrak.

“Karena adanya rencana penghentian produksi gas oleh Petronas sejak 2019, kami juga menuntut total penerimaan toll fee dari tahun 2020 sampai dengan kontrak berakhir,” kata Gigih Prakoso.

Biaya toll fee penyaluran gas kepodang sebesar USD US$ 2,326 per mmscfd sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 10 tahun 2015. Sementara kontrak KJG di lapangan Kepodang itu seharusnya baru akan berakhir pada 2027. Tiba-tiba di tahun 2017, Petronas mengumumkan kondisi Kahar lapangan Kepodang Blok Muriah. Namun, kondisi Kahar itu tak diakui PGN sehingga timbullah gugatan arbitrase tersebut.