<p>Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PGN. / Perseroan</p>
Korporasi

PGAS Bakal Gelar RUPST untuk Bahas Kinerja 2020 Hingga Perombakan Manajemen

  • Emiten gas pelat merah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. Rencananya, kegiatan ini akan dilaksanakan di Jakarta, 3 Mei 2021.

Korporasi

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Emiten gas pelat merah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. Rencananya, kegiatan ini akan dilaksanakan di Jakarta, 3 Mei 2021.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST tersebut yakni pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 8 April 2021 pukul 16.00 WIB.

Setidaknya, terdapat tujuh mata acara rapat yang akan dibahas pada hari itu. Agenda pertama yakni persetujuan laporan tahunan perseroan tahun buku 2020 dan Laporan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tahun buku 2020 serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris tahun buku 2020.

Kemudian, pengesahan laporan keuangan tahunan perseroan tahun buku 2020, termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tahun buku 2020, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab anggota direksi dan dewan komisaris untuk tahun buku 2020.

Dalam agenda ketiga, pemegang saham perseroan akan membahas penetapan laba bersih, termasuk pembagian dividen untuk tahun buku 2020. Adapun dasar hukumnya diatur dalam AD Pasal 21 juncto Pasal 26 serta UUPT Pasal 70 dan Pasal 71.

Selanjutnya, penetapan tantiem/insentif kinerja untuk direksi dan dewan komisaris perseroan tahun buku 2020, serta Gaji/Honorarium, berikut fasilitas dan tunjangan tahun buku 2021.

Kelima, Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2021 dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Tahun Buku 2021.

Pada agenda rapat keenam, para pemegang emiten berkode saham PGAS ini akan melaksanakan persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan. Yang terakhir, para pemegang saham akan melakukan persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan. (LRD)