<p>Penandatanganan kesepakatan penurunan harga gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) dengan PT Pertamina EP. / Pgn.co.id</p>
Industri

PGN-Pertamina Sepakat Turunkan Harga Gas

  • PGN dan Pertamina EP sepakat untuk mengubah harga gas pada PJBG sesuai Kepmen 89K/2020 menjadi US$4 per MMBTU dari harga awal US$5,33 per MMBTU, dengan volume 90 BBTUD.

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) alias PGN menandatangani surat perjanjian kesepakatan dengan PT Pertamina EP terkait Implementasi Atas Penyesuaian Harga Gas Bumi untuk Keperluan Proyek Sumatra Selatan-Jawa Barat dan Keperluan Pelanggan PGN Medan.

Penandatanganan dilakukan Direktur Komersial PGN Fariz Aziz dan Direktur Utama Pertamina EP Nanang Abdul Manaf yang disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto, dan Direktur Utama PGN Suko Hartono.

Fariz mengungkapkan kerja sama ini dalam rangka untuk mendukung dan menindaklanjuti implementasi Permen ESDM 08/2020 dan Kepmen ESDM 89K/2020.

Menteri ESDM menerbitkan Permen 08/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Gas Industri dan Kepmen 89K/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Oleh karena itu, emiten bersandi saham PGAS tersebut dan Pertamina EP sepakat untuk membuat dan melaksanakan surat perjanjian ini sebagai perubahan PJBG.

Dengan demikian, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk mengubah harga gas pada PJBG sesuai Kepmen 89K/2020 menjadi US$4 per MMBTU dari harga awal US$5,33 per MMBTU, dengan volume 90 BBTUD.

Surat perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu 13 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2024. Selain itu, untuk PGN Medan dengan volume 7 BBTUD dan harga US$4 per MMBTU.

Harga penyesuaian itu, berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dalam Kepmen 89K/2020. Setelah itu, harga gas bumi yang berlaku adalah sebagaimana dinyatakan dalam PJBG.

“Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi bisa diperjanjang, apabila ada keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM dan pemerintah,” kata Fariz dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020.

Ditambahkan bahwa diterbitkannya Permen No 08 Tahun 2020 dan Kepmen 89 Tahun 2020 pada pertengahan April 2020 yang salah satunya menetapkan volume gas bumi, maka disepakati besaran volume sebesar 90 BBTUD sampai tahun 2024 untuk wilayah Sumatra Selatan dan Jawa Barat serta volume 7 BBTUD untuk wilayah Medan dengan harga gas hulu sebesar US$4 per MMBTU oleh kedua belah pihak.

“Kami berharap, melalui penandatanganan surat perjanjian ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan target pemerintah untuk mendorong kemajuan industri serta penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat, agar bisa berefek positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dampak multiplier effect-nya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Direktur Utama PGN, Suko Hartono saat menyaksikan penandatanganan tersebut.

Secara bertahap, penyesuaian harga gas di hilir akan dilaksanakan sejalan dengan semangat bahwa gas bumi diharapkan dapat mendorong dan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk tahapan waktu, akan disesuaikan dengan tahapan penyelesaian amandemen kontrak di hulu antara PGN dgn produsen dengan pada saat bersamaan akan dilakukan juga pembahasan amandemen PJBG dengan pelanggan dan badan pengatur hilir migas untuk penentuan tarif toll fee.

Saat ini, pasar niaga gas bumi di Jawa bagian barat adalah pasar terbesar dan dilayani oleh integrasi infrastruktur subholding gas.

Pipa SSJW dibangun untuk mendukung kegiatan usaha niaga PGN di Jawa bagian barat dan Sumatera bagian selatan dengan mengoptimalkan penyaluran gas dari PEP Pagardewa, COPI Grissik, dan FSRU Lampung.

Pipa SSJW 1, SSJW 2, transmisi Jawa Barat Pertagas dan FSRU Lampung saat ini dioperasikan secara terintergasi untuk mendukung keandalan penyaluran gas ke Sumatera Selatan dan Jawa Barat. (SKO)