<p>Petugas PGN tengah melakukan pengecekan rutin Gas Engine di Plaza Indonesia/ Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

PGN Realisasikan Harga Gas US$6 Per MMBTU ke 130 Pelanggan

  • JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN telah mengimplementasi Kepmen ESDM 89K/2020 penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu dengan harga US$6 per MMBTU (million british thermal units). Realiasi ini dilakukan secara proposional untuk tagihan pemakaian Juni 2020. Direktur Utama PGN Suko Hartono menyampaikan, PGN telah efektif memberlakukan kebijakan harga gas US$6 […]

Industri
Issa Almawadi

Issa Almawadi

Author

JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN telah mengimplementasi Kepmen ESDM 89K/2020 penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu dengan harga US$6 per MMBTU (million british thermal units). Realiasi ini dilakukan secara proposional untuk tagihan pemakaian Juni 2020.

Direktur Utama PGN Suko Hartono menyampaikan, PGN telah efektif memberlakukan kebijakan harga gas US$6 per MMBTU secara proporsional ke 130 pelanggan. Volumenya mencapai 191,78 BBTUD, dari keseluruhan jumlah pelanggan industri PGN Grup yang mendapatkan manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 sebanyak 188 pelanggan.

“Volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 18,03 BBTUD, kaca glassware sebanyak 4,38 BBTUD, kaca lembaran sebanyak 12,48 BBTUD, keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia sebanyak 8,03 BBTUD, petrokimia sebanyak 82,61 BBTUD, dan sarung tangan karet sebanyak 0,56 BBTUD,” ungkap Suko dikutip Minggu, 5 Juli 2020.

Suko menambahkan, pelanggan yang belum mendapatkan manfaat Kepmen tersebut, seiring dengan penyelesaian Letter of Agreement/LOA dengan produsen hulu/Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), untuk seluruh pelanggan sektor industri tertentu.

Dia juga menjelaskan, pelaksanaan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 secara proposional akan dilaksanakan oleh PGN untuk pelanggan sektor industri tertentu dengan alokasi gas sebanyak 191,78 BBTUD dan untuk waktu yang diberlakukan sejak 13 April 2020. “Sampai saat ini, PGN Grup dan mitra produsen hulu/KKKS telah menyelesaikan 9 LOA dari total 17 dokumen LOA,” jelasnya.

Kemandirian Energi

Emiten dengan kode saham PGAS ini menegaskan akan senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan penerimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.

“Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu/KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar US$6/MMBTU untuk memberikan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri yang tentunya sangat dibutuhkan sektor industri tersebut untuk bangkit dan menggeliat di masa pandemi COVID-19 saat ini,” ungkap Suko.

Sehubungan dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu/KKKS, Suko menjelaskan bahwa dokumen LOA diperlukan sebagai dasar amandemen atas ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan atau Side Letter dengan pelanggan industri tertentu di hilir. 

“Kami berharap proses pembahasan dan kesepakatan LOA yang masih dalam progress untuk volume pasokan gas yang sudah tertera di Kepmen ESDM 89.K/2020 dapat segera diselesaikan, agar penerapan Kepmen ESDM 89K/2020 kepada Pelanggan dapat berjalan penuh,” ujar Suko.

Suko menambahkan, pihaknya melihat kebijakan ini sebagai opportunity dimana akan lebih banyak industri yang bisa menjangkau penggunaan gas bumi.

“Kami juga berharap dengan pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemi ini, industri sektor tertentu dapat meningkatkan konsumsi gasnya secara optimum sehingga pemanfaatan gas bumi ini akan mendorong daya saing industri dan pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Suko.

Sebagai Subholding gas dan bagian dari Holding Migas, PGN akan senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/ 2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan keberterimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan. (SKO)