<p>Sumber: kemenkeu.go.id</p>
Industri

PGRI Menyambut Baik Penyederhanaan Dana BOS

  • JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, menyambut baik penyaluran dan penyederhanaan dana BOS. “Kami mendukung kebijakan Pak Nadiem terkait penyederhanaan dana BOS tahun ini,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (11/2). Menurut laporan resmi Kementerian Keuangan (10/2), pada tahun 2020 dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, menyambut baik penyaluran dan penyederhanaan dana BOS.

“Kami mendukung kebijakan Pak Nadiem terkait penyederhanaan dana BOS tahun ini,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (11/2).

Menurut laporan resmi Kementerian Keuangan (10/2), pada tahun 2020 dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Alokasi dana tersebut meningkat sebesar 6,03% dibanding tahun 2019.

Terdapat penyederhanaan dana BOS untuk tahun ini yang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu BOS regular, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi. Bos Reguler diperuntukkan untuk pembelian alat multi media pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, serta penerimaan peserta didik baru.

BOS Kinerja diberikan kepada sekolah untuk meningkatkan rapor mutu pendidikan agar mencapai standar nasional pendidikan, sedangkan BOS Afirmasi digunakan untuk mendukung operasional rutin sekolah di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

Tahun ini, dana BOS dikirimkan langsung ke rekening sekolah dengan besaran yang berbeda untuk masing-masing jenjang pendidikan. Jumlah nominal kali ini naik hingga Rp100.000 dibandingkan sebelumnya. Sejumlah Rp900.000 untuk siswa SD, sedangkan untuk siswa SMP dan SMA masing-masing sebesar Rp1,1 juta dan Rp1,5 juta per tahun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana BOS untuk guru honorer maksimal 50%. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menyejahterakan guru honorer. Sebelumnya, alokasi untuk guru honorer dibatasi hanya maksimal 15% di sekolah negeri dan maksimal 30% di sekolah swasta.

Perluasan persentase untuk guru honorer tersebut disambut baik oleh Unifah. Ia mengatakan bahwa kebijakan yang sekarang dapat menjadi salah satu jalan keluar yang baik bagi permasalahan yang tengah dihadapi, misalnya kurangnya jumlah guru.

Unifah menjelaskan bahwa penyaluran dana BOS merupakan salah satu mekanisme pembiayaan negara di bidang pendidikan. Alokasi anggaran yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan negara.

“Kenaikan tersebut disesuaikan dengan kemampuan negara. Pelan-pelan, kita juga memahami hal itu. Intinya, kebijakan ini harus disambut baik,” terang Unifah.