PHK Industri Tekstil Terus Berlanjut, Kemenperin akan Buat Langkah Penyelamatan
- Faisol mengatakan akan membuat kebijakan khusus, namun sayangnya ia belum menyampaikan kebijakan seperti apa yang akan diterapkan untuk menyelamatkan industri tekstil.
Transportasi dan Logistik
JAKARTA - Hantu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menghantam industri tekstil di Indonesia. Kali ini PT Primissima (Persero) melakukan PHK terhadap 402 karyawannya.
Langkah PHK diambil usai BUMN tekstil ini sempat merumahkan karyawannya pada Juni 2024. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan, usai dilantik dirinya akan mengambil sikap untuk industri tekstil agar lepas dari tekanan.
"Kami prihatin betul terutama tekstil yang mendapat tekanan, dalam waktu dekat Kemenperin akan mengambil sikap untuk industri tekstil," katanya saat ditemui di Kantor Kemenperin pada Selasa, 22 Oktober 2024.
- Pendapatan Tembus Rp4,3 Triliun, Cinema XXI Tebar Dividen Rp416,7 Miliar
- Izin Usaha Dicabut, Investree Langsung Kosongkan Kantor dan Lender Tidak Bisa Bertemu dengan Manajemen
- Masyarakat Banyak Utang, Tabungan Bank Ditaksir Melambat Akhir Tahun
Faisol mengatakan akan membuat kebijakan khusus, namun sayangnya ia belum menyampaikan kebijakan seperti apa yang akan diterapkan untuk menyelamatkan industri tekstil.
Faisol menyadari ada banyak pekerjaan rumah (PR) industri, terutama menjaga daya beli masyarakat. Di mana kebutuhan masyarakat masih tinggi namun daya beli melemah padahal industri sangat bergantung pada permintaan tersebut.
"Produksi sangat bergantung dengan pemintaan, selama itu belum tumbuh, industri harus menyesuaikan," lanjutnya.
Prabowo Minta Lapangan Kerja Jadi Fokus Kemenperin
Dalam Kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta Kemenperin untuk fokus pada penciptaan lapangan pekerjaan. Sehingga berbagai kebijakan yang mendorong penciptaan lapangan pekerjaan harus digenjotnya. "Sehingga jika ada penutupan lapangan pekerjaan harus dihindari," katanya.
Sekadar informasi, PT Primissima (Persero) kembali melakukan PHK terhadap 402 karyawannya. Langkah PHK diambil usai BUMN tekstil ini sempat merumahkan karyawannya pada Juni 2024. Penandatanganan perjanjian terkait PHK ini berlangsung pada 14-18 Oktober 2024.
Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah membenarkan soal kabar PHK 402 karyawan perusahaan tersebut. Usmansyah menuturkan hanya satu komisaris dan dua direksi saja yang luput dari PHK ini. Ada pula sekitar 20 karyawan yang telah memilih untuk mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum ada PHK massal.