PHK Karyawan, Bank BTN Digugat Rp2,71 Miliar
JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) digugat oleh mantan karyawan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perseroan. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara No. 102/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst. Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan pemutusan hubungan kerja yang diberikan oleh BTN tidak sah dan batal demi […]
Nasional
JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) digugat oleh mantan karyawan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perseroan.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara No. 102/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst.
Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan pemutusan hubungan kerja yang diberikan oleh BTN tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, BTN juga harus memenuhi gugatan penggugat, yaitu membayar dua kali tunjangan hari raya tahun 2020 yang belum dibayar. Selain itu, upah proses sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap sebesar Rp2,71 miliar.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, BTN digugat dengan rincian sebagai berikut.
- Pesangon = 2 x 9 x Rp53.143.845,- = Rp956.589.210,-
- Uang penghargaan masa kerja = 2 x 8 bulan gaji x Rp53.143.845,- = Rp850.301.520,-
- Uang penggantian hak = 15% x (Rp956.589.210,- + Rp850.301.520,-) = Rp271.033.609,5
- Tunjangan Hari Raya tahun 2020 = 2 x Rp53.143.845,-= Rp106.287.690
- Upah proses (terhitung sejak bulan April 2020 s/d didaftarkan gugatan ini) 10 bulan x Rp53.143.845,- = Rp531.438.450,-
Total keseluruhan: Rp2.715.650.479,5
Sementara itu, Capital Market Assurance Department Head Bank BTN Kartiningsih lewat keterbukaan informasi membenarkan bahwa saat ini persero sedang dalam perkara perselisihan hubungan industrial.
Dalam surat yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) itu, pihak BTN menyebut perseroan telah melakukan perundingan bipartit dengan penggugat.
“Dalam perundingan pemohon menerima keputusan PHK namun tidak sepakat mengenai kompensasi yang diberikan perseroan,” ungkap Kartiningsih, dikutip Minggu 14 Maret 2021.
Ia juga mengatakan bahwa persero akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.