qatar.jpg
Dunia

FIFA dan Qatar Harus Bayar Kompensasi Rp6,5 Triliun Jelang Piala Dunia, Ada Apa?

  • Federation Internationale de Football Association atau FIFA dan pemerintah Qatar harus membayar setidaknya US$ 440 juta atau setara Rp6,5 triliun (asumsi kurs Rp14.672 per Dollar AS) sebagai kompensasi atas pelanggaran hak asasi pekerja migran yang bekerja pada proyek infrastruktur Piala Dunia 2022.

Dunia

Muhammad Heriyanto

JAKARTA -  Federation Internationale de Football Association atau FIFA dan pemerintah Qatar harus membayar setidaknya US$ 440 juta atau setara Rp6,5 triliun (asumsi kurs Rp14.672 per Dollar AS) sebagai kompensasi atas pelanggaran hak asasi pekerja migran yang bekerja pada proyek infrastruktur Piala Dunia 2022.

Amnesty International dan koalisi organisasi hak asasi manusia, serikat pekerja, dan kelompok penggemar mendesak Presiden FIFA Gianni Infantino dan Qatar untuk membuat program remediasi yang komprehensif. Selain memberikan kompensasi untuk semua pelanggaran perburuhan yang terkait penyelenggaraan turnamen, mereka harus memastikan bahwa pelanggaran tidak terulang, baik di Qatar maupun di turnamen mendatang.

"FIFA diperkirakan akan mengalihkan setidaknya US$ 440 juta atau setara Rp6,5 triliun untuk mengkompensasi kerusakan yang diderita oleh ratusan ribu pekerja migran yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia di Qatar selama persiapan Piala Dunia 2022,” ujar manajemen Amnesty Internasional dalam laporan resminya, dikutip Minggu, 22 Mei 2022.

Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard mengatakan jumlah sebesar US$ 440 juta itu merupakan jumlah minimum untuk menutupi serangkaian biaya kompensasi dan mendukung inisiatif untuk melindungi hak-hak pekerja di masa depan. Jumlah total harusnya meliputi juga penggantian upah yang belum dibayar, biaya perekrutan yang terlalu tinggi yang dibayarkan oleh ratusan ribu pekerja dan kompensasi untuk cedera dan kematian.

"Jumlah ini mencerminkan kemungkinan 'dasar' untuk skala kerugian yang diderita, selain kebutuhan untuk berinvestasi dalam program untuk memastikan bahwa pelanggaran tidak terulang di masa depan,” ujar Agnes.

Sebagaimana tercantum dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, FIFA memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki pelanggaran hak asasi manusia yang telah dikontribusikannya. Tanggung jawab ini kepada pekerja yang membangun fasilitas khusus sepak bola seperti stadion dan tempat pelatihan, hotel terakreditasi FIFA dan pusat siaran, layanan yang diperlukan untuk mengoperasikan fasilitas ini. 

Kemudian, para pekerja yang terlibat dalam membangun dan melayani transportasi, akomodasi, dan infrastruktur lain.

“Memberikan kompensasi kepada pekerja yang memberikan begitu banyak untuk membuat turnamen ini terjadi, dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan pelanggaran seperti itu tidak pernah terjadi lagi, dapat mewakili titik balik besar dalam komitmen FIFA untuk menghormati hak asasi manusia, ” ujar Agnes.

Disisi lain, FIFA dan Qatar sama-sama bersikeras bahwa peningkatan praktik kerja telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, Agnes mengatakan perbaikan itu belum cukup jauh dan suara-suara dari mereka yang dilecehkan telah dibungkam.

“Selama bertahun-tahun penderitaan mereka yang membuat Piala Dunia ini mungkin telah disingkirkan. Sudah waktunya FIFA dan Qatar bekerja sama untuk mengerjakan program remediasi komprehensif yang menempatkan pekerja pada tempatnya dan memastikan bahwa semua tertangani dan tidak ada yang salah,” ujar Agnes.