PIK 2 Banyak Masalah, Pihak Aguan Belum Ajukan KKPR
- Kementerian ATR/BPN saat ini masih dalam tahap pengkajian ulang terkait status RTRW PIK 2 yang bermasalah tersebut. Sebelum akhirnya memberikan rekomendasi KKPR.
Nasional
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengaku jika hingga saat ini belum ada tindak lanjut pasti terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Nusron mengatakan, proyek milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan masih terkendala masalah tata ruang yang tidak sesuai dengan rencana pembangunan. Bahkan hingga kini pemerintah daerah belum mengajukan perubahan rencana tata ruang wilayah (RT/RW).
"Kelanjutan (proyek PIK) belum ada permintaan, jadi bagaimana saya bisa menjawab kelanjutannya?," katanya dalam media Gathering pada Selasa, 31 Desember 2024.
- Eropa Sanksi Sawit Indonesia, Prabowo: Terima Kasih Kita Enggak Jual ke Anda
- BTC dan ETH Tunjukkan Performa Kuat di Akhir 2024, Pasar Bersiap Sambut 2025
- Berikut Lokasi 15 Panggung Hiburan CFN Jakarta di Sudirman - Thamrin
- Kaleidoskop Teknologi 2024: Darurat Judi Online hingga Masuknya Starlink ke Indonesia
Masalah lainnya, Selain itu, emiten properti kongsi Grup Agung Sedayu dan Salim Group, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) juga belum mengajukan permohonan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke Kementerian ATR/BPN.
Sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) permasalahan tersebut sebetulnya bisa diselesaikan.
Dalam hal ini, pemda harus mengajukan perubahan RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota sesuai dengan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Jika pemda tidak mengajukan perubahan RTRW, kata Nusron, yang bersangkutan dalam hal ini PANI harus mengajukan permohonan rekomendasi KKPR ke menteri ATR/BPN.
Tak hanya itu, lahan proyek Tropical Coastland juga dinilai beririsan dengan area wilayah hutan lindung. Diketahui, dari total area pengembangan seluas 1.700 hekatre, sebanyak 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.
Terkait masalah tersebut, Nusron menuturkan, terdapat dua langkah untuk memanfaatkan hutan lindung sebagai APR. Pertama, menurunkan status lahan dari hutan lindung ke hutan konversi. Kedua, dari hutan lindung menjadi APR.
Mengenai lokasinya, Nusron menyebut bahwa hal tersebut ditentukan oleh Kementerian Kehutanan. Terkait nasib status PSN PIK 2, Nusron menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bukan Kementerian ATR/BPN.
Kaji Ulang Dilakukan
Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN saat ini masih dalam tahap pengkajian ulang terkait status RTRW PIK 2 yang bermasalah tersebut. Sebelum akhirnya memberikan rekomendasi KKPR.
Kajian tersebut kata Nusron mempertimbangkan fokus Presiden Prabowo Subianto terhadap 4 kategori PSN, yakni PSN yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara Jawa.
Meskipun begitu Nusron menegaskan kawasan PIK 2 yang dijadikan PSN hanya seluas 1.700 hektare. Kawasan khusus untuk pariwisata, yang bernama 'Tropical Coastline', bukan kawasan perumahannya.
Sebelumnya, PIK 2 masuk ke tambahan 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan PSN tersebut merupakan pengembangan hijau (green destination). Meski bukan semua kawasan PIK 2 yang masuk dalam PSN, melainkan daerah mangrove.
PSN PIK 2 ditujukan untuk sektor pariwisata hijau, khususnya pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kemenparekraf. Total investasi PSN PIK 2 senilai Rp65 triliun.