Nasional

Pilkada Serentak Ditunda Hingga 2021

  • JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta lembaga penyelenggara Pemilu lainnya yaitu KPU, dan …

Nasional
Acep Saepudin

Acep Saepudin

Author

JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada Serentak yang sedianya digelar Maret 2020 dipastikan ditunda hingga 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri Senin, 30 Maret 2020.

Penundaan Pilkada Serentak 2020 merupakan tanggapan atas semakin meluasnya pandemi corona (COVID-19) di Indonesia.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya sepakat dengan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 karena merebaknya Pandemi virus corona.

“Penundaan ini harus jelas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” ujarnya di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.

Menurutnya jika pelaksanaan Pilkada ditunda sampai 2021, maka payung hukum Perppu tersebut sangat penting.

Sementara Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan penundaaan yang akan dilaksanakan hingga 2021 ini akan berdampak pada pengembalian dana hibah. Menurutnya, Bawaslu dan KPU di daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 bakal mengembalikan dana hibah kepada pemerintah daerah.

“Penundaan sampai dengan tahun 2021 yang tanggalnya akan ditentukan kemudian. Alasan hukum yang akan dipergunakan adalah Perppu. Dana Hibah untuk naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang sudah ditandatangani akan dikembalikan dan dipergunakan untuk penanganan bencana Covid-19,” jelas Fritz.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, seluruh anggota Komisi II sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hanya saja menurutnya waktu penundaan masih menjadi perdebatan.

“Kapan akan dilanjutkan pelaksanaannya akan kita ambil keputusan bersama dengan DPR, Kemendagri, dan KPU,” katanya.

Sebagai informasi, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2019 rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun karena wabah virus corona kian mengancam, maka beberapa tahapan pilkada tidak bisa dilanjutkan.