Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar saat menyapa pendukungnya di Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Nasional

Pilpres 2024: 20 Strategi Anies-Cak Imin untuk Ekonomi Hijau

  • Pengembangan ekonomi hijau dan transisi energi menjadi salah satu perhatian Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar apabila terpilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasangan yang akrab disebut Amin itu menyatakan pembangunan perlu dibarengi pelestarian alam dan lingkungan.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Pengembangan ekonomi hijau dan transisi energi menjadi salah satu perhatian Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar apabila terpilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasangan yang akrab disebut Amin itu menyatakan pembangunan perlu dibarengi pelestarian alam dan lingkungan. 

Hal itu termuat dalam dokumen visi-misi pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) tersebut, dikutip Senin, 23 Oktober 2023. “Pembangunan tanpa visi ekologis menyulut krisis biodiversitas yang merupakan aset berharga kita,” demikian pernyataan Amin dalam dokumen visi-misi mereka. 

Amin menjabarkan delapan misi untuk mewujudkan visi tersebut. Misi tersebut kemudian dijabarkan kembali, termasuk di dalamnya membahas ekonomi hijau, transisi energi, ekonomi karbon hingga pembiayaan berkelanjutan.

Berikut penjabaran visi-misi Anies-Cak Imin dalam bidang ekonomi hijau dan energi terbarukan:

1. Melaksanakan program “Indonesia Menuju EBT” melalui diversifikasi energi, termasuk bioenergi, panas bumi, air terjun, angin, hidrogen, dan tenaga surya. Program tersebut dilakukan dengan dukungan pemerintah dari sisi pembiayaan maupun pemetaan potensi, serta dengan memaksimalkan transfer teknologi. 

2. Memaksimalkan peran panas bumi, di mana Indonesia memiliki sekitar 40% cadangan dunia, dengan mendorong penemuan cadangan terbukti oleh pemerintah, untuk menurunkan risiko dan meningkatkan daya tarik investasi. 

3. Membuka peluang bagi masyarakat dan komunitas, untuk memproduksi EBT dan memasarkannya ke Perusahaan Listrik Negara (PLN), guna mendorong pertumbuhan EBT.

4. Mendorong inovasi pembiayaan EBT melalui berbagai pendekatan, termasuk: project development funding, viability gap financing, dan credit enhancement funding

5. Memanfaatkan green financing dengan bunga yang kompetitif, dan merealisasikan peluang carbon trading dan bursa karbon guna mendapatkan sumber pendanaan murah dari luar negeri 

6. Membentuk Dana Abadi (Resource Endowment Fund) berasal dari pendapatan sumber daya alam (SDA), yang dialokasikan untuk riset EBT, peningkatan kualitas manusia, dan untuk memberikan insentif bagi penerapan EBT.

7. Mendorong penggunaan kendaraan umum oleh masyarakat melalui edukasi, perbaikan sarana-prasarana, peningkatan layanan dan keekonomian harga tiket, yang diikuti dengan konversi menuju kendaraan umum listrik.

8. Merancang skema insentif dan prioritas EBT bersumber dari panas bumi, tenaga air, energi laut, surya, bayu, dan biomassa dalam rangka memenuhi komitmen Net Zero Emission 2060.

9. Mendorong partisipasi masyarakat dalam investasi dan tindakan mandiri menyediakan listrik bersih baik secara on grid maupun off grid melalui skema insentif yang menarik. 

10. Memastikan nol emisi karbon pada sektor ketenagalistrikan secara bertahap disertai dengan terwujudnya elektrifikasi pada berbagai sektor, terutama industri dan transportasi. 

11. Membatasi pembangunan baru dan memensiundinikan pembangkit listrik bertenaga batu bara yang diprioritaskan dari Jawa dan Bali, diikuti wilayah-wilayah lainnya pada waktunya 

12. Memberikan insentif bagi pengembangan EBT dan disinsentif untuk energi tidak terbarukan. 

13. Menuju kendaraan umum listrik diikuti dengan skema penukaran kendaraan konvensional, disinsentif penggunaan kendaraan tua dan tinggi emisi, serta penyediaan infrastruktur pengisian baterai. 

14. Mencapai target emisi tahunan (2030) demi menyukseskan target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 dan mendukung champion projects berkolaborasi dengan beberapa Pemda untuk mengupayakan NZE di tahun 2050. 

15. Menetapkan indeks ekonomi hijau sebagai indikator yang relevan untuk mengukur pembangunan berkelanjutan. 

16. Mewujudkan keberpihakan pada ekonomi hijau dengan mendorong pengintegrasian indeks ekonomi hijau dalam persyaratan perizinan dan dijadikan basis evaluasi risiko di sektor keuangan. 

17. Memberikan insentif pembiayaan dan kemudahan berusaha bagi sektor hijau untuk peningkatan penciptaan pekerjaan hijau/green jobs dengan kesempatan setara bagi tiap lapisan masyarakat. 

18. Memberikan insentif kepada pelaku ekonomi untuk mendorong produksi dan pembelian barang dan jasa rendah emisi, serta untuk mendorong investasi hijau. 

19. Mendukung implementasi ekonomi sirkular dengan menerapkan prinsip “9R” yaitu Refuse, Rethink, Reduce untuk tahap desain produk; Reuse, Repair, Refurbish untuk tahap distribusi dan konsumsi; serta Remanufacture, Repurpose, Recycle untuk tahap produksi. 

20. Mengimplementasikan nilai ekonomi karbon melalui penerapan pajak karbon, penerapan sistem perdagangan karbon yang inklusif dengan standar dan kriteria yang jelas, serta instrumen lainnya memastikan penurunan bersih emisi gas rumah kaca.