<p>Pinjamwinwin dikelola oleh PT Progo Puncak Group. / Pinjamwinwin.com</p>

Pinjamwinwin Sepi Restrukturisasi Kredit

  • JAKARTA – Platform teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending Pinjamwinwin telah menerima pengajuan restrukturisasi dari borrower (peminjam) yang terdampak COVID-19. CEO dan Founder Pinjamwinwin James Susanto mengungkapkan, pengajuan restrukturisasi tidak terlalu banyak lantaran Pinjamwinwin memerhatikan kondisi para borrower sebelumnya. “Misalnya, dalam satu dua hari aja kita sudah bisa menentukan. Oke, industri yang ini harus kita awasi dan […]

Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA – Platform teknologi finansial (financial technology/fintechpeer-to-peer (P2P) lending Pinjamwinwin telah menerima pengajuan restrukturisasi dari borrower (peminjam) yang terdampak COVID-19.

CEO dan Founder Pinjamwinwin James Susanto mengungkapkan, pengajuan restrukturisasi tidak terlalu banyak lantaran Pinjamwinwin memerhatikan kondisi para borrower sebelumnya.

“Misalnya, dalam satu dua hari aja kita sudah bisa menentukan. Oke, industri yang ini harus kita awasi dan kita tidak boleh, kita harus berhati-hati, kalau menerima pinjaman dari industri tersebut. Makanya, kita bisa mengatur kita punya risiko,” jelas James kepada TrenAsia.com, Rabu 3 Juni 2020.

Industri yang dimaksud James, antara lain food and beverage, retail, dan perhotelan. Kendati demikian, Pinjamwinwin mengaku tetap memfasilitasi beberapa borrower yang terdampak COVID-19.

“Dan itu sifatnya komunikasi langsung dari platform kepada para lender bahwa yang terkena dampak COVID-19 seperti apa, bukti-buktinya seperti ini, dan mitigasinya seperti apa,” lanjut James.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat, sebesar 61,5% atau sebanyak 88 penyelenggara (financial technology/fintechpeer-to-peer (P2P) lending mendapatkan permohonan restrtukturisasi dari borrower (peminjam).

Secara keseluruhan, 88 penyelenggara platform P2P lending tersebut telah menerima sebanyak 1.962.503 pengajuan restrukturisasi dengan total pengajuan sebesar lebih dari Rp1 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 674.000 atau 34% pengajuan telah disetujui, sedangkan 1.281.381 atau 65% ditolak. Adapun sebanyak 7.054 atau 1% transaksi pengajuan masih dalam proses

Hingga Mei 2020, fintech dari PT Progo Puncak Group ini mencatat Tingkat Keberhasilan (TKB90) berada di angka 96%. James menilai, prosentase TKB90 tersebut masih dalam keadaan aman sebab produk utama dari Pinjamwinwin bukan pinjaman untuk usaha mikro, melainkan pinjaman untuk produk invoice factoring.

Invoice factoring untuk pertambangan, manufakturing, dan isi kontraknya itu, kan, besar-besar. Jadi, misalnya dibandingkan dengan produk mikro, walaupun ribuan orang, tapi tetap kalah sama produk invoice factoring,” tambah dia.

Adapun pada awal Mei lalu, fintech yang berasal dari Surabaya ini berhasil mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan tujuh platform fintech lainnya. James menegaskan bahwa proses untuk mendapatkan izin dari OJK ini memakan waktu dua tahun karena terdapat beberapa kesalahan administrasi.

“(Tahun) 2019 di bulan Januari kita masukkan (izin) lagi. Baru tahun 2020 kemarin, Desember itu kita mengajukan izin penuh. Kalau dibilang prosesnya, kita sudah setahun, lebih dua tahun sebetulnya,” ujar dia.

Dalam sistemnya, Pinjamwinwin melakukan survei ke lokasi para borrower. Setiap borrower yang mengajukan pinjaman ke Pinjamwinwin akan didatangi oleh agen Pinjamwinwin yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

“Dalam 15 menit setelah mengisi formulir, itu ada petugas survei. Di mana pun berada, agen kita bisa mendatangi dalam 15 menit,” kata James.

Disebutkan oleh James, agen Pinjamwinwin telah tersebar di sekitar 14 kota satelit. Dia mengatakan bahwa pihaknya masih memfokuskan pada kota-kota satelit untuk kemudian di tahun 2021, mulai merambah ke kota yang lebih kecil. (SKO)