<p>Ilustrasi kredit online fintech peer to peer (P2P) lending. / Shutterstock</p>
Nasional

Pinjol Diberi Akses Data Penduduk, Kemendagri Angkat Bicara

  • JAKARTA – Pemberian akses kepada tiga penyelenggara teknologi finansial (financial technologi/fintech) peer-to-peer (P2P) lending, yakni UangTeman, Pendanaan, dan Ammana untuk data kependudukan masih menjadi kekhawatiran masyarakat. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa akses tersebut bukan memberikan data penduduk, melainkan untuk kebutuhan verifikasi data. “Ada beberapa pihak mencurigai […]

Nasional
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA – Pemberian akses kepada tiga penyelenggara teknologi finansial (financial technologi/fintechpeer-to-peer (P2P) lending, yakni UangTeman, Pendanaan, dan Ammana untuk data kependudukan masih menjadi kekhawatiran masyarakat.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa akses tersebut bukan memberikan data penduduk, melainkan untuk kebutuhan verifikasi data.

“Ada beberapa pihak mencurigai bahwa pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat menyebabkan kebocoran data kependudukan dan mempertanyakan logika yang mendasari pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri,” kata dia di Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 13 penyelenggara di bidang jasa keuangan, 3 di antaranya yakni PT Pendanaan Teknologi Nusa, PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) dan PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) yang bergerak di ranah fintech P2P lending.

Di samping itu, Zudan menjelaskan, data kependudukan dari Kemendagri dimanfaatkan untuk semua keperluan, antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. 

“Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara. Namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara,” papar Zudan.

Khusus bagi industri fintech, kata Zudan, pemanfaatan data kependudukan, NIK, dan KTP-el dinilai sebagai kemajuan lantaran industri fintech memiliki risiko tinggi terhadap adanya pinjaman fiktif.

“Dengan kerja sama ini akan dapat mencegah kejahatan, mencegah data masyarakat tidak digunakan orang lain dan mencegah kerugian yang lebih besar dari lembaga fintech karena peminjam menggunakan data orang lain,” ujar Zudan.

Adapun persyaratan dan tata cara untuk bisa mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Permendagri No. 102 Tahun 2019). 

“Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan izin usaha dan adanya rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia,” ujar dia.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, hak akses verifikasi data yang diberikan kepada ketiga penyelenggara fintech tak memungkinkan untuk dapat melihat secara keseluruhan data penduduk. 

“Namun hak akses ini hanya memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan seorang penduduk yang akan menjadi calon nasabah fintech dengan data yang ada pada database kependudukan,” ujarnya.

Data diri sebagaimana telah diberikan borrower (peminjam) tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh perusahaan dengan database kependudukan Kemendagri. Dari proses verifikasi dengan data Kemendagri tersebut, perusahaan penyelenggara fintech mendapatkan respons berupa notifikasi.

“Terhadap pelanggaran atas penyalahgunaan data kependudukan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No.24 Tahun 2013,” lanjut dia. (SKO)