<p>Ilustrasi pinjaman online. Sumber: droila.com</p>

Pinjol Ilegal Marak, Waspada Sebelum Memilih Kredit Online

  • Sepanjang April 2019, Satgas menemukan adanya 81 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal sehingga total yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sebanyak 2.486 entitas.

Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

Masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih teknologi finansial (financial technology/fintech) peer to peer (P2P) lending untuk mengajukan pinjaman online (pinjol), terlebih dalam situasi sulit pandemi virus corona (COVID-19).

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengungkapkan, pinjol ilegal kian marak memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat.

“Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat,” ujarnya dalam siaran tertulis di Jakarta, Rabu, 29 April 2020.

Oleh karena itu, penting diperhatikan beberapa cara untuk menghindari perangkap pinjol ilegal. Sepanjang April 2019, Satgas menemukan adanya 81 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal sehingga total yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sebanyak 2.486 entitas.

Berikut cara memilih kredit online: 

1. Memastikan Izinnya
Masyarakat harus memastikan aplikasi pinjol telah terdaftar di OJK sehingga memiliki aturan yang jelas terkait cara penagihan, ketentuan besaran suku bunga pinjaman, denda, dan lain sebagainya.

“Pastikan memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankannya,” jelas Tonggam.

2. Tercatat
Memastikan bahwa pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi telah memiliki izin dalam menawarkan produknya. “Pastikan tercatat sebagai mitra pemasar,” kata Tonggam.

3. Hubungi OJK
Apabila menemukan kejanggalan atau diminta persyaratan khusus oleh pinjol, masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengetahui kepastian izin maupun entitas investasi tersebut.

Kontak OJK dapat dihubungi di nomor 157 atau 081157157157. Selain itu, aduan juga dapat disampaikan via surel ke konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. (SKO)