Pintu Pengampunan Dibuka, Pemerintah Jalankan Tax Amnesty Jilid II Tahun Ini
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II mulai bisa dijalankan sejak tahun ini.
Nasional
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II mulai bisa dijalankan sejak tahun ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan tax amnesty jilid II ini mengincarkan pengungkapan aset yang tidak dibuka pada program serupa pada 2016.
Pemerintah mematok Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 15% dari nilai aset atas setiap pengungkapan Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh tersebut. Nominal PPh final ini susut menjadi 12,5% bila WP menginvestasikan nilai aset yang diungkapkan ke dalam instrumen Surat Berharga Negara (SBN).
“Pengampunan pajak ini masuk dalam program peningkatan kepatuhan yang masuk dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” kata Suryo dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa, 6 Juli 2021.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
WP yang memutuskan menginvestasikan nilai asetnya melalui SBN itu mendapat keistimewaan lain berupa penghapusan sanksi. Untuk diketahui, sanksi yang diganjarkan kepada WP yang ikut dalam program tax amnesty jilid I mencapai 200% dari nilai aset.
Selain itu, pengampunan pajak jilid dua ini bakal menyasar WP pribadi yang tidak melaporkan nilai asetnya pada periode 2016-2019. Bila hingga saat ini aset tersebut masih dimiliki WP tersebut, Kemenkeu siap menodong dengan pengenaan PPH final 30% dari nilai aset atau 20% bila diinvestasikan dalam SBN.
Kepatuhan memang menjadi masalah mengakar yang sulit diatasi oleh Kemenkeu. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui penerimaan pajak yang tidak optimal salah satunya disebabkan oleh praktik gelap WP yang menyembunyikan asetnya.
Bendahara negara menyebut kepatuhan WP masih belum bisa mencapai 80%. Pada tahun lalu, tingkat kepatuhan WP yang tampak dari jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tercatat berada di angka 78%.
“Berbagai upaya meningkatkan rasio kepatuhan kita lakukan tahun demi tahun. Peningkatan ini masih terus kita lakukan dan semoga bisa melampaui capaian tahun lalu” kata Sri Mulyani belum lama ini.
Tingkat kepatuhan membayar pajak pun terindikasi belum mengalami perbaikan di tahun ini. Hal ini bisa ditinjau dari jumlah pelapor SPT yang masih di bawah target pemerintah.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jumlah pelaporan SPT yang berakhir 31 Maret 2021 lalu mencapai 11,3 juta WP. Angka itu berada di bawah target DJP Kemenkeu yang sebesar 15 juta WP.
Bahkan, jumlah pelapor SPT pada tahun ini lebih rendah dibandingkan 2019 yang mencapai 12,1 juta WP. (RCS)