Pizza Hut di AS Bangkrut, Di Indonesia Bisa Pailit Juga?
Laba bersih pemilik waralaba Pizza Hut ini anjlok 84,97% pada kuartal I-2020 seiring terjadinya pandemi COVID-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah kota di Indonesia.
Industri
JAKARTA – Perusahaan waralaba (franchisee) Pizza Hut Indonesia, PT Sarimelati Kencana Tbk. (PZZA) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai NPC International Inc. (NPC) yang telah gulung tikar alias bangkrut dan mengajukan permohonan kepailitan di Amerika Serikat (AS).
Sekretaris Perusahaan Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistyomo mengatakan perusahaannya tidak memiliki hubungan usaha maupun hukum dengan franchisee Pizza Hut asal Negeri Paman Sam itu. NPC adalah salah satu dari 110 penerima waralaba Pizza Hut di Amerika Serikat.
“Hal ini dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam daftar pemegang saham, laporan keuangan dan laporan tahunan dari perseroan yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI),” kata Kurniadi dalam keterbukaan informasi BEI, Senin, 6 Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Kurniadi menegaskan bahwa putusan badan peradilan dan pelaksanaan kepailitan di AS atas permohonan yang dilayangkan NPC, tidak memiliki dampak langsung maupun tidak langsung bagi perusahaan, baik dari aspek keberlangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan hukum.
“Perseroan ingin menyampaikan dan memastikan kepada publik termasuk pemegang saham, investor, konsumen, dan karyawan Pizza Hut di seluruh Indonesia, saat ini perseroan masih tetap berada dalam keadaan finansial yang baik dan tidak mengalami dampak apapun dari perkara kepailitan NPC di Amerika Serikat,” jelas Kurniadi.
Struktur Waralaba
Perlu diketahui, status perusahaan bersandi saham PZZA ini memiliki perikatan perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings (PHAPH) selaku pihak pemberi waralaba atau disebut franchisor.
“PHAPH merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC. Dalam hal ini, perkara kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak akan memiliki dampak apapun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari perjanjian lisensi waralaba perseroan,” ujarnya.
Dia mengatakan perusahaannya juga tidak mengetahui informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang bersifat material dan dapat mempengaruhi fluktuasi harga saham serta kelangsungan kegiatan usaha perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Kendati demikian, perseroan memastikan akan selalu memenuhi kewajiban-kewajiban dalam melakukan pengungkapan/keterbukaan informasi sebagaimana diatur berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015.
Kinerja Keuangan 2020
Dari sisi keuangan, laba bersih pemilik waralaba Pizza Hut ini anjlok 84,97% pada kuartal I-2020 seiring terjadinya pandemi COVID-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah kota di Indonesia.
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk Sarimelati Kencana mencapai Rp6,04 miliar per 31 Maret 2020. Jumlah itu anjlok tajam dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp40,18 miliar.
Dalam tiga bulan pertama tahun ini, Sarimelati membukukan penjualan Rp955,64 miliar. Catatan ini naik 5,91% dari periode sama 2019 senilai Rp902,28 miliar.
Sebagian besar penjualan Sarimelati berasal dari bisnis makanan yang mencapai Rp886,03 miliar, naik 11,6% dari Rp794,03 miliar di kuartal I-2019. Sementara bisnis minuman perseroan merosot 30,74% dari Rp110,16 miliar menjadi hanya Rp76,31 miliar.
Pada perdagangan Senin, 6 Juli 2020, pukul 11.20 WIB, saham PZZA melejit 5,04% ke level Rp730 per lembar. Kapitalisasi pasar saham PZZA mencapai Rp2,1 triliun. (SKO)